Badung –
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, merespons langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang sementara menghentikan pengoperasian mesin insinerator di beberapa tempat pengolahan sampah di Badung, terutama di TPST Mengwitani. Akibatnya operasional TPST terbatas hanya pada pemilahan sampah dan pengolahan organik menjadi kompos, sementara pembakaran residu dihentikan sementara.
“Kalau ini sudah tidak diizinkan ya ke mana kami? Kami tidak boleh menyerah, maka sekarang dengan teba modern ini berarti setidaknya akan terjadi pemilahan,” kata Adi Arnawa, Kamis (5/2/2026) di unit penggilingan beras Perumda Pasar dan Pangan Badung.
Pemkab Badung sebelumnya mengandalkan insinerator sebagai solusi jangka pendek untuk mengurangi volume sampah, terutama residu yang kian menumpuk. Namun, pengoperasian alat tersebut, kata Adi, terganjal standar ambang batas emisi dioksin yang diatur ketat oleh regulasi pemerintah pusat.
“Insinerator itu seperti apa yang disampaikan LHK memang tidak diizinkan. Tapi sementara kami berusaha membudayakan masyarakat untuk bisa memilah sampah. Bahkan dari beberapa yang saya tanya, termasuk laporan Plt Kadis LHK, di Jepang juga pemilahan,” ujar Adi Arnawa.
Adi tak menjawab bagaimana nasib dari sejumlah insinerator yang telah dibeli Pemkab Badung setelah pengoperasiannya mendapat pengawasan kementerian. Ia justru mengatakan persoalan ini juga berdampak pada mesin pengolah sampah yang berada di tingkat desa karena kekhawatiran terkait konsekuensi hukum.
Pemerintah daerah kini memilih menahan operasional alat tersebut sembari menunggu hasil uji emisi yang memenuhi syarat teknis kementerian.
“Ya sama juga, kan tidak berani juga kita karena ini menyangkut masalah hukum nanti. Karena ini masalahnya ada penegakan,” ungkap Adi.
Sebagai langkah alternatif, Pemkab Badung mendorong percepatan pengolahan sampah berbasis sumber melalui pembangunan teba modern di setiap desa. Program ini telah masuk dalam penganggaran tahun 2026 guna mengubah paradigma masyarakat agar terbiasa memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
“Malah sudah dianggarkan sekarang masing-masing desa, 2026 ini sudah mereka bergerak termasuk juga mulai ada perubahan paradigma. Di Jepang saja masih memilah, kita juga harus memilah di rumah saja,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap pada masa transisi ini, masalah sampah dapat tertangani hingga proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Energi Sampah oleh pemerintah pusat terealisasi. Proyek strategis nasional tersebut direncanakan mulai groundbreaking pada Maret mendatang.
“Mudah-mudahan secepat itu bisa dilakukan. Saya juga senang, jadi kami akan tenang menghadapi masalah sampah,” jelas Adi Arnawa.
Meskipun menghadapi kendala regulasi insinerator, Adi Arnawa menegaskan tidak akan mengintervensi aturan teknis yang telah ditetapkan kementerian. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan pengolahan sampah di daerah bisa terlaksana, tidak ada sampah yang tercecer.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, menyampaikan posisi fasilitas insinerator saat ini adalah dalam pengawasan dan pembinaan administratif, sembari melengkapi persyaratan teknis dan dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami luruskan bahwa fasilitas insinerator di Badung tidak dilakukan penyegelan. Saat ini posisinya dalam pengawasan dan pembinaan administratif, karena izin operasionalnya masih dalam proses dan belum terbit,” ujar Rai Warastuthi saat dikonfirmasi via Whatsapp dari Jepang, Rabu malam (4/2/2026).
DLHK Badung menegaskan komitmennya mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu, selama proses perizinan berjalan, kegiatan operasional fasilitas tersebut tidak dijalankan.
“Selama masa pengawasan ini kami gunakan untuk mematangkan aspek teknis dan administrasi, sehingga saat izin operasional diterbitkan, fasilitas sudah siap beroperasi sesuai standar lingkungan yang berlaku,” kata Rai.
Adapun aspek teknis yang tengah dipenuhi meliputi kesesuaian teknologi pengolahan, sistem pengendalian emisi, pengelolaan residu, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam proses perizinan operasional.
Terkait insinerator yang sempat dioperasikan sebelumnya, ia menjelaskan, fasilitas tersebut sempat dijalankan secara kontinyu dalam rangka layanan penanganan sampah pada fase transisi. Namun, untuk operasional berkelanjutan dan permanen, dibutuhkan izin operasional yang lengkap sesuai standar lingkungan yang ditetapkan.
“Memang pada awalnya fasilitas sempat dijalankan sebagai bagian dari layanan penanganan sampah pada fase transisi. Namun untuk operasional berkelanjutan dan permanen, wajib didahului izin operasional yang lengkap, sehingga saat ini operasional dihentikan sementara,” jelas Rai.
Ke depan, Pemkab Badung, kata Rai memastikan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah akan sepenuhnya mengacu pada ruang lingkup izin yang diberikan oleh instansi berwenang, setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif dinyatakan terpenuhi.
Meski fasilitas insinerator saat ini tidak beroperasi, DLHK memastikan pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Badung tetap berjalan normal. Sistem pengelolaan sampah dilakukan secara berlapis melalui pemilahan di sumber, TPS3R, serta pengangkutan dan pengolahan di fasilitas lain yang telah memenuhi ketentuan.






