Denpasar –
Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali. Dugaan pelanggaran tata ruang ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Bali dengan manajemen Bali Handara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan masih terus mendalami perizinan bangunan dan status lahan Bali Handara. Menurutnya, ada beberapa informasi mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belum terungkap saat pendalaman awal.
“Dari pendalaman administrasi kemarin, ada beberapa SHGB yang baru terungkap dan tidak muncul dalam data awal kami. Harapannya kan memang semua terbuka,” kata Rai Dharmadi di kantor DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).
Rai Dharmadi mengungkapkan terdapat lahan di kawasan Bali Handara yang telah disegel. Penyegelan dilakukan lantaran pengelola belum bisa menunjukkan dokumen perizinan atas lahan tersebut.
“Lahan yang disegel ya karena izinnya belum ada atau masih dalam proses. Ada bangunan yang sifatnya masih renovasi dari IMB dan sekarang beralih ke PBG (PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” imbuhnya.
Terkait status lahan, Rai menjelaskan SHGB bisa bersumber dari tanah milik negara maupun tanah hak milik (SHM). Perubahan status, dia melanjutkan, sangat memungkinkan selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Satpol PP Bali juga menemukan sekitar 98 hektare lahan Bali Handara dengan beberapa nomor SHGB yang telah dilakukan perpanjangan. Terdapat pula beberapa lahan yang belum ditelusuri, yaitu SHGB nomor 41 dan 44 dengan luas lahan sekitar enam hektare.
Soroti Masalah Lingkungan di Area Bali Handara
Selain mendalami perizinan dan administrasi, Rai Dharmadi juga menyoroti masalah lingkungan di kawasan Bali Handara. Salah satunya terkait pemanfaatan tebing yang berpotensi menimbulkan longsor.
“Terkait tebing dan bangunannya, itu akan kami koordinasikan lagi karena ada beberapa perizinan yang sudah terbit,” ujar Rai Dharmadi.
Berikutnya, Rai Dharmadi menyoroti aliran sungai yang tidak tercantum secara jelas dalam peta. Padahal, aliran air di kawasan Bali Handara terlihat jelas.
“Di peta aliran sungai nggak ada. Secara kasat mata memang kelihatan, tapi secara aturan tetap harus kami pastikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Rai Dharmadi menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng awalnya menyatakan kawasan Bali Handara memiliki tingkat risiko yang rendah. Namun, setelah diambil ke Pemprov Bali, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait tingkat risiko dari aktivitas Bali Handara.
“Awalnya berisiko rendah di kabupaten. Tapi karena ditarik ke provinsi, kami cari tahu lagi di mana kewenangan kami,” imbuhnya.
Diketahui, aktivitas Bali Handara baru-baru ini menjadi sorotan publik. Terutama sejak banjir dan tanah longsor menerjang Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, belum lama ini.
Penjelasan Manajemen Bali Handara
Sementara itu, manajemen Bali Handara mengeklaim tidak pernah membangun gedung di luar lahan yang mereka kuasai. Manajemen juga membantah adanya pelanggaran tata ruang.
“Dugaan pelanggarannya seperti yang disampaikan, kami dianggap membangun tidak di kawasan kami. Padahal itu kawasan kami. Ada dugaan pelanggaran bahwa kami membangun di kawasan bukaan. Tidak. Kami tidak,” tutur penasihat hukum Bali Handara Putu Hutagalung.
Hutagalung juga merespons penyegelan area Bali Handara yang dinilai belum memenuhi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, perizinan tersebut telah dimiliki saat sejak tahun 1991 dan saat ini telah mengajukan permohonan kembali.
Ia mengatakan manajemen Bali Handara menggunakan IMB sebagai dasar untuk melakukan renovasi pada bangunan. Namun, karena adanya perubahan struktur bangunan, mereka harus memperbaharui izin agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tahun 2012 kami pernah longsor. Kami punya 82 kamar. Dengan longsor kami kehilangan 35 kamar. Dan tidak ada pembangunan hanya renovasi. Sekarang cuma punya 40 kamar,” ujarnya
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.






