Sikka –
Sebuah rumah semi permanen di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Kebakaran tersebut diduga dilakukan oleh anak kandung pemilik rumah berinisial AY, yang disebut mengalami gangguan kejiwaan.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengatakan kejadian itu berawal saat ibu kandung pelaku, MN (73), baru pulang dari Posyandu lansia sekitar pukul 13.30 Wita. MN kemudian meminta cucunya, MA (11), untuk mengantarkan ikan kepada ayahnya, AY.
Namun, saat MA mengantar ikan tersebut, AY justru memarahinya hingga MA ketakutan dan berlari meninggalkan rumah.
“MA takut lari dari rumah. Pada saat ia mendengar ada bunyi bantingan piring atau gelas serta meja dan lemari yang diduga dilakukan oleh AY,” ujar Leonardus saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Tak lama berselang, MN yang berada di rumah kerabatnya, LS (53), sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, mendengar suara gaduh tersebut. Ia kemudian keluar dan melihat asap serta api sudah membakar rumahnya.
“Ia melihat kobaran asap serta api yang sudah membakar rumahnya,” imbuhnya.
MN berteriak memanggil LS dan mengatakan rumahnya sudah terbakar. Api dengan cepat membakar habis rumah tersebut karena tiupan angin yang cukup kencang sehingga membakar hangus badan rumah.
“Tidak ada korban jiwa. Seluruh barang-barang habis terbakar dan diperkirakan total kerugiaan Rp 60 juta,” terangnya.
Leonardus mengungkap AY masih berada di sekitar rumahnya. Keluarga serta masyarakat takut untuk mendekatinya.
“Pemerintah desa telah menghubungi PLN untuk memutuskan arus listrik menuju rumah yang terbakar tersebut. Dinas Sosial juga berada di lokasi untuk memberikan bantuan,” tandasnya.






