Bima –
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Malaungi ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan polisi Bripka IF atau K dan istrinya beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, Malaungi ditangkap pada Selasa, (3/2/2025) malam. Polisi berpangkat balok tiga itu langsung digelandang menuju Mapolda NTB untuk diinterogasi.
Sebelum ditangkap, seluruh ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota dilakukan penggeledahan pada Selasa (3/2/2026) siang hingga sore. Hasilnya ditemukan beberapa barang bukti berupa bong (alat isap) dan klip sabu kosong serta sejumlah poket sabu.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, tidak banyak memberikan komentar. Herman justru meminta dan menyarankan agar persoalan itu dikonfirmasi kepada Polda NTB.
“Belum. Masih dalam penyelidikan. Konfirmasi sama polda saja,” ucap Herman saat dikonfirmasi.
Pantauan, di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota tampak sepi. Namun, di dalam ruangan terlihat sejumlah anggota yang tengah berkumpul untuk rapat. Malaungi tak ada di sana.
“Ada giat di Mataram,” jelas Herman saat ditanya keberadaan Malaungi.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Bima Kota, Bripka K, dan istrinya, N, diperiksa intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Bripka K dan N sebelumnya ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dan inex.
Bripka K adalah bintara polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Bima Kota. Seusai ditangkap akibat peredaran sabu dan inex, ia dan istrinya kini diamankan di Polda NTB.
Bripka K kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Selain Bripka K, sang istri berinisial N juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Info dari Dirnarkoba (Polda NTB), sudah menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, membenarkan penetapan tersangka tersebut kepada, Selasa (3/2/2026).






