Denpasar –
Seorang warga negara (WN) China berinisial WY (27) dideportasi dari Bali ke Guangzhou, China. WY merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh otoritas China di Provinsi Guangdong.
Pemulangan WY dilakukan dengan pengawalan ketat petugas gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. WY diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Guangzhou pada Senin (2/2/2026).
“WY merupakan buronan DPO Biro Keamanan Provinsi Guangdong yang dicari atas tindak pidana menyelinap ke properti orang lain dan penganiayaan di China,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Selasa (3/2/2026).
Sebelumnya, WY tiba di Bali setelah ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Abu Dhabi pada 2 Desember 2025. Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan keimigrasian. Setelah itu, WY tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia dan diamankan di Rudenim Denpasar sejak 24 Desember 2025.
Setelah berkoordinasi dengan pemerintah China, otoritas setempat meminta dukungan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendampingan pemulangan WY ke Guangzhou. Yuldi menjelaskan, tindakan tersebut merupakan penerapan asas selective policy keimigrasian yang dianut Indonesia.
“Kami menegaskan, bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan dan sesuai dengan Pasal 75 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, kami memiliki kewenangan penuh untuk mendeportasi orang asing yang berusaha menghindari diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” pungkasnya.






