Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 563 Juta di Sumbawa Barat Ditangkap di Mataram

Posted on

Mataram

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap perempuan berinisial AO saat bersembunyi di Mataram, NTB. AO merupakan tersangka korupsi dana desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.

Kanit Puma Jatanras Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, mengatakan penangkapan terhadap AO itu bagian dari backup yang dilakukan terhadap Satreskrim Polres Sumbawa Barat. Menurutnya, AO melarikan diri ke Mataram dan kerap mangkir untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami bergerak setelah menerima permintaan backup. Keberadaannya berhasil kami lacak dan diamankan tanpa perlawanan. Pelaku kami amankan di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram,” kata Agus Eka, Selasa (3/2/2026).

Kasus korupsi dana desa yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar 563 juta ini ditangani Satreskrim Polres Sumbawa Barat. “Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan justru melarikan diri ke wilayah Mataram,” ungkap Agus Eka.

Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Firman, mengatakan korupsi pengelolaan dana Desa Seminar Salit tersebut telah diusut sejak tahun 2017-2018. Menurutnya, AO juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firman juga membenarkan AO beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Diketahui, AO menjabat sebagai salah satu perangkat desa saat kasus tersebut terjadi. Polisi menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa tahun itu.

“Rp 563.570.633 kerugian negara,” ujar Firman.