Pria asal Sampang, Jawa Timur (Jatim), Maskur (27), diringkus Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana setelah menjambret kalung emas di dua lokasi di Jembrana. Maskur ditangkap di Jalan Mahendradata, Denpasar, Jumat (25/4/2025) malam.
Maskur menjambret kalung emas pada Rabu (9/4/2025). Pertama, ia menjambret kalung emas seberat 15,5 gram milik Niwati (52), warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya, saat melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Akibat kejadian itu, Niwati rugi Rp 10,6 juta.
Tak lama berselang, Maskur kembali beraksi di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, sekitar pukul 08.30 Wita. Maskur kala itu menjambret dua kalung emas seberat 30,2 gram dan 7,9 gram milik Gusti Ayu Putu Wiarti (50). Wiarti merugi Rp 26,25 juta akibat penjambretan itu.
“Modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan memepet korban yang sedang berkendara, kemudian menarik kalung emas yang dipakai korban dengan tangan kirinya. Kebetulan tersangka melintas di Jembrana dan mencuri, kemudian emas dijual di Denpasar,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat press release di Mapolres Jembrana, Senin (28/4/2025).
Total kerugian dari dua lokasi tersebut mencapai Rp 36,8 juta dengan total berat perhiasan yang dirampas sebanyak 53,6 gram. Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, polisi akhirnya menangkap Maskur di Denpasar. Dari hasil interogasi awal, Maskur mengakui seluruh perbuatannya.
“Perhiasan hasil tindak kejahatan dijual di Denpasar tidak pada toko resmi. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha NMax,” papar Citra.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor Vario DK 4209 AEZ yang digunakan tersangka untuk beraksi, motor NMax tanpa pelat nomor, dua remote motor, satu surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat pembelian perhiasan dari dua toko emas, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, Maskur dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait korban lain serta adanya keterkaitan pelaku lainnya,” jelas Citra.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di lokasi sepi, tidak memakai perhiasan berlebihan serta menjaga keamanan barang bawaan.