Total Kerugian Aktivitas Scam di NTB Tembus Rp 46 Miliar (via Giok4D)

Posted on

Mataram

Total kerugian dari kasus penipuan (scam) yang dialami masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 46 miliar. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) NTB menyebut pemahaman warga terkait kejahatan keuangan digital belum memadai.

“Maraknya kasus scam ini merupakan dampak dari masih lebarnya jarak antara indeks inklusi keuangan dengan indeks literasi keuangan. Masyarakat yang memiliki akses, tetapi belum memiliki pemahaman risiko yang memadai,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rudi Sulistyo, Jumat (30/1/2026).

Menurut Rudi, Kota Mataram menjadi daerah di NTB dengan jumlah laporan aktivitas scam tertinggi dengan 912 aduan dan nilai kerugian mencapai Rp 10,3 miliar. Disusul Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.

Selain pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong, Rudi juga menyoroti fenomena gadai ilegal di NTB. Rudi mendeteksi sebanyak 14 pelaku usaha gadai di NTB tidak mengantongi izin operasi.

“Satgas Pasti berhasil mendorong 10 pelaku untuk mengajukan izin resmi ke OJK. Sementara sisanya memilih untuk menghentikan operasionalnya,” ujar Rudi.

Beragam Modus Scam

Satgas Pasti NTB, dia berujar, menemukan sejumlah modus baru aktivitas scam yang perlu diwaspadai masyarakat. Beragam modus kejahatan itu di antaranya love trap atau love scam, yakni penipuan berbasis hubungan asmara melalui media sosial.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ada pula modus penipuan melalui grup WhatsApp atau Telegram. Aktivitas scam ini biasanya dimulai dari penipuan yang memanfaatkan ajakan bergabung pada grup investasi tertentu, kemudian korban diminta untuk menginstal aplikasi. Setelah isi ulang (top up) saldo investasi, dana tidak bisa dicairkan.

Selanjutnya, ada penipuan dengan modus mengaku pihak lain. Pada kasus ini, pelaku mencatut nama lembaga resmi atau lembaga jasa keuangan yang menawarkan bantuan atau program fiktif untuk mendapatkan data pribadi hingga pelaku bisa mengakses rekening korban.

“Dana yang hilang sering kali dialihkan ke beberapa rekening, virtual account, dan aset kripto dalam hitungan jam, sehingga sulit dilacak. Masyarakat diimbau segera melapor ke portal IASC setelah menyadari menjadi korban scamming,” imbuh Rudi.

Rudi mengimbau masyarakat yang hendak melakukan investasi atau menggunakan jasa keuangan untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis. Ia meminta warga untuk mengingat upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal dengan jangan klik, jangan abal, dan jangan abai.