Kupang –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Komisaris Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto, jadi tersangka dalam kasus korupsi kredit bermasalah di Bank NTT tahun 2016. Chris merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024.
“Hari ini Komisaris BPR Christa Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka tambahan setelah rangkaian penyidikan dan fakta persidangan yang dapat menguatkan keterlibatannya,” ujar Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Sherly menjelaskan Chris diduga terlibat dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM, yakni Racmat. Dalam kasus tersebut, Racmat bersama Mesak Januar Budiman Angdjadi sudah jadi terpidana. Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu, Paskalia Uun Bria dan Sem Simson Haba Bunga, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Sherly, selain fakta-fakta dalam pemeriksaan, terungkap Chris terlibat cukup aktif walau terlihat seolah-olah pasif dalam korupsi tersebut. Sebab, hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara masuk ke rekening BPR Crista Jaya yang pemiliknya.
Akibatnya, Chris mendapat keuntungan sekitar Rp 500 juta sesuai dengan fakta persidangan yang telah diakuinya. Sejumlah uang tersebut juga dipindahbukukan ke rekening pribadinya tanpa seppengetahuan dan seizin dari terpidana Rachmat sebagai pemilik uang saat itu.
“Penyidikan perkara ini sudah dimulai dari tahun 2022 dan sudah ada dua terpidana sehingga harusnya Chris Liyanto tahu bahwa uang sebesar Rp 500 juta tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang dilakukam oleh para terpidana,” jelas Sherly.
Akan tetapi, Sherly berujar, Chris tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut, minimal Rp 500 juta sebagaimana dalam fakta persidangan hampir semua uang masuk ke rekening BPR Christa Jaya. Sehingga Chris adalah pemilih bank yang artinya semua uang hasil korupsi itu menguntungkannya.
Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang ada dan hasil ekspos perkara pada 21 Januari 2026, Sherly menerbitkan surat penetapan tersangka kepada Chris dengan nomor B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan surat perintah penyidikan nomor print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026.
Kemudian dilakukan permohonan pencekalan ke Imigrasi Kupang dengan surat nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026 pada 27 Januari 2026. Meski demikian, Chris belum ditahan. Jaksa berdalih ada sejumlah pertimbangan. Namun, sejumlah alat bukti sudah kuat untuk dijadikan tersangka.
“Sehingga selanjutnya akan segera dilakukan rangkaian penyidikan terhadap saudara Chris Liyanto sebagai seharusnya dan sebagai biasanya ada tindakan tindakan hukum di tahap penyidikan,” pungkas Sherly.
Sebelumnya, Kejari Kota Kupang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT tahun 2016. Kedua tersangka yaitu SSHB dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka Kamis (18/9/2025) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada, Jumat (19/9/2025).






