Lombok Barat –
Sebanyak lima minimarket di Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, ditutup sementara karena tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol (mihol) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Retail tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Belum memiliki izin, baik untuk izin usaha swalayannya maupun izin penjualan minuman beralkohol,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lombok Barat, Hery Ramadhan, Jumat (30/1/2026).
Menurut aturan tersebut, kata Hery, pengajuan perizinan menjual minuman beralkohol di wilayah pariwisata sudah tidak berlaku bagi retail dan hanya berlaku bagi hotel berbintang. Walhasil, retail tersebut tidak akan mendapatkan izin penjualan minuman beralkohol.
Hery belum bisa memastikan sampai kapan penutupan sementara tersebut akan berlangsung. Ia menegaskan toko boleh dibuka kembali apabila izin usahanya sudah terbit dari DPMPPTSP Lombok Barat.
“Izin swalayannya sedang diajukan dan butuh rekomendasi dari dinas perdagangan juga. Butuh proses lah,” ungkapnya.
Pantaun pada Jumat (30/1/2026), beberapa retail yang ditutup sementara masih buka. Padahal, sudah dipasang spanduk penutupan sementara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Namun, sudah tak ada minuman beralkohol di lemari pendingin.
Hery mengatakan akan memanggil kembali pihak retail tersebut untuk diberikan peneguran. Ia mengancam akan melakukan penutupan paksa jika pihak tersebut masih ngeyel membuka, padahal belum mengantongi izin.
“Besok lagi kami cek bagaimana kepatuhannya. Kalau tidak, ya kami tutup dong dan kita kaji lagi izinnya,” tegas Hery. “Kami tidak melarang investasi asal ikuti aturan. Swalayan juga kan dibutuhkan oleh wisatawan,” jelasnya.






