Jadwal SIM Keliling Badung Senin 28 April 2025, Catat Lokasinya!

Posted on

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung hari ini Senin, 28 April 2025. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut.

· Lokasi: TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Puspem Badung

· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

· Fotokopi SIM lama dan KTP

· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

SIM Keliling Badung Senin 28 April 2025

Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *