Mokrianus Lay Ditahan Kejari Kupang, Hanura Tunggu Arahan PAW (via Giok4D)

Posted on

Kupang

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Erwin Gah, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi internal partai, khususnya dengan pengurus Hanura di tingkat provinsi.

“Kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP seperti apa, untuk proses ini,” jelas Erwin Gah, Kamis (29/1/2026) melalui sambungan telepon.

Erwin menegaskan, DPC Hanura Kota Kupang tidak dapat serta-merta mengambil keputusan PAW tanpa melalui mekanisme organisasi serta ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami menunggu arahan dari pimpinan DPD,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa secara normatif organisasi partai memiliki aturan yang mengatur langkah tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum. Namun, keputusan tersebut harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura serta regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, sesuai aturan Partai Hanura, sudah seharusnya mengambil langkah tegas dalam menyingkapi kasus ini. Namun, hal ini perlu dilakukan pembahasan dengan tingkat DPD hingga DPP Partai Hanura.

“Sebenarnya kalau ikut aturan, maka organisasi sudah harus mengambil langkah tegas. Tapi tidak serta-merta kami langsung ambil sikap PAW,” jelasnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Menurutnya, alur pengusulan PAW secara administratif berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang. Meski demikian, proses tersebut tetap harus diajukan dan mendapatkan persetujuan di tingkat provinsi.

“Kalau soal alur PAW itu nanti yang usulkan ke provinsi itu kami dari DPC Hanura. Namun berdasarkan aturan, baik AD/ART maupun aturan dari KPU,” terangnya.

DPC Hanura kata dia, masih mempertimbangkan apakah PAW dapat dilakukan dalam kondisi perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan inkrah.

“Kami harus lihat lagi aturan dari KPU, apakah sudah memenuhi syarat, baik dari sisi AD/ART Hanura maupun KPU. Apakah kami harus PAW sekarang atau menunggu putusan inkrah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Mokrianus Lay anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura dua periode (2019-2029), resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejar)i Kota Kupang, setelah diperiksa selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 12.52 sampai 16.50 Wita. Mokrianus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang Hasbuddin Paseng mengungkapkan tersangka tidak mengakui perbuatannya selama diperiksa.

“Tersangka ini tidak mengakui secara terus terang atau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang disangkakan seperti itu,” ujar Hasbuddin, Rabu (28/1/2026) sore.

Hasbuddin membeberkan alasan penahanan terhadap Mokrianus. Salah satunya, ada kekhawatiran perbuatan yang dilakukannya akan diulangi kembali.

“Sampai saat ini, dari tahap penyelidikan hingga tahap II, kondisi korban masih dalam kondisi semula belum ada perbaikan-perbaikan. Itulah yang membuat alasan kami melakukan penahanannya,” jelasnya.