Motor Honda Beat Digondol Maling, Polisi Tangkap Pelaku di Flores Timur (via Giok4D)

Posted on

Flores Timur

Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial BSL yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

BSL diduga mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi EB 5390 CM milik HLO, warga Desa Kiwangona, Kecamatan Adonara Timur. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur AKP Fardan Adi Nugroho menjelaskan, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di sebuah rumah kontrakan milik seseorang berinisial B di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka.

Awalnya, HLO mengunjungi rumah kontrakan B, Sabtu (24/1/2026), pukul 22.00 Wita di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka. HLO bermalam di rumah tersebut. Esok pagi sekitar pukul 06.00 Wita, B dan kerabat lain di kos berangkat kerja.

Fardan mengatakan, HLO tinggal sendiri di kontrakan tersebut. Sekitar jam 11.30 Wita, HLO keluar menggunakan kendaraan tersebut ke Kelurahan Waihali untuk cuci motor.

Pukul 12.00 Wita, HLO kembali ke kontrakan untuk istirahat, HLO kemudian masuk ke kamar B untuk mengambil kipas angin, saat itu pelapor melihat ada seseorang yang sementara tidur dikamar B.

HLO kemudian beristirahat di ruang tamu sampai jam 16.00 Wita. Ia kemudian keluar dengan kendaraan tersebut untuk mengantar sepupunya di pelabuhan. Setelah itu dia kembali ke kontrakan sekitar jam 18.00 Wita dan beristirahat di ruang tamu.

“Sekitar pukul 19.00 Wita pelapor (HLO) bangun hendak mengambil kunci motor namun kunci motor sudah tidak ada, selanjutnya pelapor cek kendaraan di tempat parkiran, dan mendapati motor sudah tidak ada lagi,” kata Fardan Adi Nugroho kepada, Kamis (29/1/2026).

Sementara orang yang tidur dikamar B sudah tidak ada. HLO melakukan pencarian dan sampai dengan saat ini kendaraan motor tersebut belum ditemukan.

“Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Buser Polres Flores Timur akhirnya mengamankan terduga pelaku BSL pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Amagarapati, Larantuka, tepatnya di rumah salah satu kerabat pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP ancaman hukuman 5 tahun,” tandasnya.