Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak naik pada 2026. Purbawa mengambil keputusan itu setelah bertemu Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025) dilansir dari infoFinance.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Purbaya berkelakar ia awalnya ingin menurunkan tarif cukai rokok, tetapi pengusaha tidak memintanya. Walhasil, keputusan yang diambil adalah tidak melakukan perubahan CHT untuk tahun depan.
“Tadinya saya pikir mau diturunin, tetapi untung nggak minta. Ya sudah, jadi 2026 tarif cukai (rokok) tidak kami naikin,” ucap Purbaya.
Purbaya menerima banyak masukan dari perwakilan produsen-produsen rokok kala bertemu dengan GAPPRI. Ia meminta masukan yang disampaikan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
“Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI, antara lain dari Djarum, Gudang Garam, kami masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali,” tutur Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah tidak menaikkan CHT terjadi sejak 2025. Keputusan itu diambil untuk menjaga kelangsungan industri rokok legal yang mengalami tekanan, terutama dengan adanya fenomena down trading atau konsumen yang beralih ke produk lebih murah.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya






