Ramai PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan, Pemkot Mataram Sebut Cuma Dapat NIP

Posted on

Beredar isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapat berbagai tunjangan setelah dilantik. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan PPPK paruh waktu tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) ataupun gaji ke-13. Mereka hanya akan mendapat nomor induk pegawai (NIP) saja sebagai tanda registrasi pegawai pemerintahan.

“Mereka mungkin dapat NIP sebagai tanda registrasi mereka bagian dari pegawai pemerintah. Kami sudah jelaskan ke masing-masing OPD (soal kabar burung itu), supaya jangan terlalu berekspektasi lebih,” kata Taufik di Mataram, Rabu (17/9/2025).

Yoyok menegaskan PPPK Paruh Waktu hanya akan mendapatkan NIP serta kontrak kerja yang jelas setiap tahunnya. Soal gaji ke-13 maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ramai di media sosial belum ada pembahasan.

“Kami punya regulasi untuk pembayaran itu semua, ada perwalnya (Peraturan Wali Kota). (Dalam perwal) ada ASN yang yang disebut. Dan ASN kan cuma ada dua, ada PNS dan PPPK. Sementara kalau PPPK paruh waktu belum keluar,” sambungnya.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu melalui dua pendekatan. Yang pertama, besarannya paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai honorer (non-ASN). Sementara, pendekatan kedua, yakni bisa menyesuaikan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

“PPPK paruh waktu ini penggajiannya minimal seperti yang dibayarkan sekarang. Sekarang ada yang dibayar Rp 700 ribu, Rp 800 ribu, Rp 1,5 juta, dan Rp 1,8 juta, bervariasi sebenarnya. Kalau mereka punya ruang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, minimal (gaji) mereka bisa naik di atas itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini gaji honorer di Pemkot Mataram mulai dari Rp 700 ribu per bulan, hingga Rp 1,8 juta per bulan. Upah tersebut bisa bervariasi berdasarkan jenis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *