Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Marga Harun resmi naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah upaya mediasi gagal.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara.
“Iya, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Regi, Selasa (16/9/2025).
Sebelum naik ke penyidikan, kasus KDRT yang melibatkan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah melalui proses mediasi. Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
“Sudah dimediasi, istrinya (Marga Harun) minta uang damai tapi tidak ada kesepakatan,” ungkap Regi.
Dalam mediasi, istri Marga Harun yang merupakan seorang polwan di Polda NTB meminta uang damai sebesar Rp 800 juta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi Marga Harun.
“Karena tidak ada kesepakatan saat mediasi, itu jadi (salah satu) alasan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk istri Marga Harun. Selain itu, Unit PPA Polresta Mataram juga sudah menerima laporan sejak Maret 2025.
Sebagai bagian dari penyelidikan, visum terhadap istri Marga Harun juga telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.