Tiga orang pengedar obat keras bernama Eko Wahyudi (24), Amir Fattah (25), dan Baijuri (46) ditangkap polisi. Mereka mengedarkan obat keras tanpa izin edar dan resep dokter yakni pil Y biasa disebut pil anjing.
“Kami sudah lakukan uji laboratorium. Hasilnya, pil Y dan pil DMP adalah obat keras yang diedarkan tiga tersangka. Biasanya disebut pil anjing,” kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta saat konferensi pers di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Sadiarta mengatakan, berawal saat Baijuri ditangkap Jumat (12/9/2025) di Taman Dewa Ruci seusai bertransaksi pil Y dengan seseorang. Baijuri lalu diinterogasi polisi.
Hasilnya, didapat informasi tentang Eko dan Amir yang juga jadi pengedar. Dua hari kemudian, Eko dan Amir ditangkap. Eko ditangkap di Jalan Tamansari, Kuta, Kabupaten Badung, sedangkan Amir ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Denpasar.
“Dari 3 lokasi penangkapan itu kami ungkap ada tiga pelaku,” kata Sadiarta.
Sadiarta mengatakan Baijuri adalah pemain lama. Dia pernah dipenjara dua tahun atas kasus yang sama. Sedangkan Eko dan Amir baru setahun belakangan mengedarkan pil berbahaya itu.
Dalam modusnya, Eko dan Baijuri mendapat pil DMP dan Y dari seseorang di Jawa Timur sebanyak 1.000 butir. Tergantung pil mana yang dipesan pembeli, Eko, Amir, dan Baijuri membagi pil DMP dan pil Y ke dalam plastik kecil berisi 10 butir.
Per plastik kecil isi 10 butir pil itu dijual seharga Rp 30 ribu. Antara pil Y dan pil DMP dijual Eko dan Amir seharga Rp 30 ribu.
“Mereka ini mendapat pilnya dari seseorang di Jawa, melalui akun media sosial bernama Rohan,” kata Sadiarta.
Sadiarta mengatakan setiap berjualan, pembelinya adalah sopir agen perjalanan dan sopir truk di Denpasar dan Badung. Jenis pil yang dijual, tergantung permintaan pembeli.
Atas perbuatannya, Eko, Amir, dan Baijuri dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 436 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya 12 tahun penjara.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Efek Samping Pil Y dan Pil DMP Sudiarta menjelaskan pil Y adalah obat bagi pasien gangguan kejiwaan, yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Pil itu juga kerap digunakan sebagai obat penenang bagi hewan buas seperti anjing.
“Efeknya dapat menenangkan. Orang biasa menyebut pil koplo. Bisa nge-fly,” kata Sudiarta.
Meski begitu, efek jangka panjangnya, pil Y dan pil DMP dapat berbahaya. Mengkonsumsi dua pil itu dalam jangka panjang dapat merusak syaraf otak. Gejalanya, cemas, hilang ingatan, kebingungan, sangat mengantuk, hingga hilang konsentrasi.
“Sangat berbahaya bagi para pekerja yang bekerja pada malam hari. Bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” katanya.