Terpopuler: Banjir Bandang Nagekeo hingga Polisi Aniaya Warga - Giok4D

Posted on

Sepekan terakhir, sejumlah peristiwa menyorot perhatian publik di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari kasus pemukulan warga oleh Satpol PP di Bima yang berujung blokade jalan, banjir bandang di Nagekeo yang menelan korban jiwa termasuk bayi, hingga nelayan yang mencuri perhiasan turis Australia senilai Rp 500 juta di Labuan Bajo.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada kasus penganiayaan seorang pemuda di Manggarai oleh oknum polisi. Kasus ini berkembang cepat setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat polisi aktif.

Berikut rangkuman berita terpopuler sepekan di wilayah NTB dan NTT yang kami rangkum dalam rubrik Nusra Sepekan:

Seorang warga bernama Muhammad Daud (27), asal Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Bima, NTB, mengalami penganiayaan saat berada di Kantor Camat Monta, Jumat (12/9/2025). Daud diseret dan dipukul sejumlah anggota Satpol PP ketika hendak menyampaikan aspirasi.

“Selain itu, Daud juga diseret keluar dari Kantor Camat oleh Satpol PP dan pas di depan kantor camat dipukul,” kata Abdul Gani, seorang saksi.

Akibatnya, Daud mengalami luka lebam di wajah. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang kemudian memblokade jalan lintas Parado-Tente di Desa Sakuru. Kepala Desa Sakuru, M Suharto, membenarkan aksi warga yang berlangsung cukup lama sebelum akhirnya polisi turun tangan.

Kapolsek Monta, Iptu Sudarto, menjelaskan awal mula kejadian. Menurutnya, Daud datang ke kantor camat untuk meminta tanda tangan proposal, bukan untuk berunjuk rasa. Namun, sempat terjadi keributan yang berujung pengeroyokan oleh anggota Satpol PP. Setelah sempat dibawa ke Polsek, Daud memilih pulang bersama keluarganya. Setibanya di Desa Sakuru, warga langsung melakukan aksi blokade jalan.

Bencana banjir bandang melanda Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo, NTT, pada Senin (8/9/2025). Banjir ini menelan sedikitnya empat korban jiwa, termasuk bayi berusia enam bulan, serta menyebabkan empat orang lainnya hilang.

“Didapatkan informasi korban yang hilang dan meninggal dunia sebanyak delapan orang (empat tewas dan empat belum ditemukan) sesuai data BPBD Kabupaten Nagekeo,” kata Kepala Basarnas Maumere, Fathur Rahman.

Korban tewas antara lain Elgius Sopi Bela (35), anaknya Maria Kondriani F Nua (6 bulan), serta mertua Elgius, Fancelina Meli Boa (60). Satu korban lain, Agustinus Lena, meninggal akibat syok.

Selain korban jiwa, banjir bandang menghanyutkan ternak, merusak sawah, kebun kopi, hingga puluhan rumah warga. Ratusan orang mengungsi ke tempat aman. Tim SAR gabungan masih berjibaku melakukan pencarian korban yang hilang dengan menyisir aliran sungai hingga muara.

Dua nelayan asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap setelah mencuri perhiasan milik turis Australia di sebuah yacht yang bersandar di perairan TN Komodo, Labuan Bajo.

Pelaku berinisial MI (18) dan AS (17) mengambil perhiasan berupa cincin titanium berlapis berlian dan kalung platinum senilai Rp 500 juta saat pemilik kapal tengah snorkeling di Manta Point, Jumat (5/9/2025).

“Kami mengamankan dua orang pelaku pencurian di atas kapal yacht,” ujar Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain, mulai dari gitar, jaket, earphone, hingga senter selam. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kasus penganiayaan dialami Claudius Aprilianus Sot (23), warga Manggarai, NTT, yang dianiaya di Polres Manggarai, Minggu (7/9/2025) dini hari. Claudius mengalami luka serius di rahang dan wajah hingga harus dirawat di RSUD Ruteng.

Menurut keluarga korban, Claudius dianiaya tujuh orang saat berada di kantor polisi. Setelah dilakukan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat anggota Polres Manggarai dan dua pegawai harian lepas.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu.

Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban saat menjenguk Claudius di rumah sakit. Sementara itu, proses pidana dan sidang kode etik bagi anggota polisi yang terlibat akan tetap dijalankan.

Warga Blokade Jalan di Bima

Banjir Bandang di Nagekeo

Nelayan Curi Perhiasan Turis Australia di Labuan Bajo

Polisi Aniaya Pemuda di Ruteng

Gambar ilustrasi

Bencana banjir bandang melanda Desa Sawu, Kecamatan Mauponggo, NTT, pada Senin (8/9/2025). Banjir ini menelan sedikitnya empat korban jiwa, termasuk bayi berusia enam bulan, serta menyebabkan empat orang lainnya hilang.

“Didapatkan informasi korban yang hilang dan meninggal dunia sebanyak delapan orang (empat tewas dan empat belum ditemukan) sesuai data BPBD Kabupaten Nagekeo,” kata Kepala Basarnas Maumere, Fathur Rahman.

Korban tewas antara lain Elgius Sopi Bela (35), anaknya Maria Kondriani F Nua (6 bulan), serta mertua Elgius, Fancelina Meli Boa (60). Satu korban lain, Agustinus Lena, meninggal akibat syok.

Selain korban jiwa, banjir bandang menghanyutkan ternak, merusak sawah, kebun kopi, hingga puluhan rumah warga. Ratusan orang mengungsi ke tempat aman. Tim SAR gabungan masih berjibaku melakukan pencarian korban yang hilang dengan menyisir aliran sungai hingga muara.

Dua nelayan asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap setelah mencuri perhiasan milik turis Australia di sebuah yacht yang bersandar di perairan TN Komodo, Labuan Bajo.

Pelaku berinisial MI (18) dan AS (17) mengambil perhiasan berupa cincin titanium berlapis berlian dan kalung platinum senilai Rp 500 juta saat pemilik kapal tengah snorkeling di Manta Point, Jumat (5/9/2025).

“Kami mengamankan dua orang pelaku pencurian di atas kapal yacht,” ujar Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain, mulai dari gitar, jaket, earphone, hingga senter selam. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kasus penganiayaan dialami Claudius Aprilianus Sot (23), warga Manggarai, NTT, yang dianiaya di Polres Manggarai, Minggu (7/9/2025) dini hari. Claudius mengalami luka serius di rahang dan wajah hingga harus dirawat di RSUD Ruteng.

Menurut keluarga korban, Claudius dianiaya tujuh orang saat berada di kantor polisi. Setelah dilakukan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat anggota Polres Manggarai dan dua pegawai harian lepas.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu.

Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban saat menjenguk Claudius di rumah sakit. Sementara itu, proses pidana dan sidang kode etik bagi anggota polisi yang terlibat akan tetap dijalankan.

Banjir Bandang di Nagekeo

Nelayan Curi Perhiasan Turis Australia di Labuan Bajo

Polisi Aniaya Pemuda di Ruteng

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *