Dugaan Kriminalisasi TNI Terhadap Ferry Irwandi

Posted on

Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan kriminalisasi terhadap kreator konten sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Dugaan kriminalisasi ini disinggung oleh Koalisi Masyarakat Sipil setelah adanya konsultasi TNI ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

“Adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi dll justru makin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair,” bunyi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (9/9/2025) dilansir dari infoNews.

Koalisi Masyarakat Sipil adalah gabungan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Beberapa di antaranya adalah Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK hingga Setara Institute.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik upaya TNI mencari dugaan tindak pidana terhadap Ferry Irwandi. Langkah TNI itu dinilai memperkuat gejala militerisasi di ruang siber.

“Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber,” tulis mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi mengesankan upaya intervensi hukum. Hal ini bisa menjadi ancaman bagi demokrasi.

“Bahkan, dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum,” lanjutnya.

Koalisi Sipil menyarankan agar TNI menggelar upaya hukum yang layak, semata-mata agar masyarakat bisa mengetahui fakta yang sesungguhnya.

“Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana, dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau agar masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya,” katanya.

Sebelumnya, Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Dia mengatakan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana sehingga berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Juinta saat itu tidak menerangkan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry Irwandi. Dia menyebut hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.

“Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kami lanjutkan,” jelas Jo Sembiring.

Juinta mengatakan sudah mencoba menghubungi Ferry Irwandi. Namun, kata dia, nomor ponsel yang dihubungi tidak aktif.

“Saya coba konsultasi karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” ungkap Juinta.

Ferry Irwandi saat dihubungi pertama kali menyampaikan belum mengetahui perihal yang disampaikan Dansatsiber Mabes TNI soal dugaan tindak pidana.

“Saya belum tahu apa-apa,” singkat Ferry Irwandi saat dihubungi wartawan, Senin (8/9/2025).

Setelahnya, Ferry Irwandi merespons TNI melalui akun Instagram resminya @irwandiferry. Ferry dalam unggahannya itu memastikan tidak akan kabur dan mengaku tidak pernah mengganti nomor telepon.

Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” tulis Ferry seperti dilihat infocom.

Ferry juga akan menghadapi dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak TNI. Dia mengatakan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.

“Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tutup Ferry.

Polda Metro Jaya mengungkap maksud kedatangan Juinta dan jajarannya. Jajaran dari Satuan Siber TNI itu ingin melaporkan terkait pencemaran nama baik institusi TNI.

“Pencemaran nama baik. Institusi,” kata Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Konsultasi tersebut membahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, Ditressiber Polda Metro Jaya masih melakukan konsultasi lanjutan.

“Terus kami sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Pernyataan TNI

Respons Ferry Irwandi

Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Dia mengatakan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana sehingga berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Juinta saat itu tidak menerangkan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry Irwandi. Dia menyebut hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.

“Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kami lanjutkan,” jelas Jo Sembiring.

Juinta mengatakan sudah mencoba menghubungi Ferry Irwandi. Namun, kata dia, nomor ponsel yang dihubungi tidak aktif.

“Saya coba konsultasi karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” ungkap Juinta.

Pernyataan TNI

Ferry Irwandi saat dihubungi pertama kali menyampaikan belum mengetahui perihal yang disampaikan Dansatsiber Mabes TNI soal dugaan tindak pidana.

“Saya belum tahu apa-apa,” singkat Ferry Irwandi saat dihubungi wartawan, Senin (8/9/2025).

Setelahnya, Ferry Irwandi merespons TNI melalui akun Instagram resminya @irwandiferry. Ferry dalam unggahannya itu memastikan tidak akan kabur dan mengaku tidak pernah mengganti nomor telepon.

Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” tulis Ferry seperti dilihat infocom.

Ferry juga akan menghadapi dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak TNI. Dia mengatakan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.

“Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tutup Ferry.

Respons Ferry Irwandi

Polda Metro Jaya mengungkap maksud kedatangan Juinta dan jajarannya. Jajaran dari Satuan Siber TNI itu ingin melaporkan terkait pencemaran nama baik institusi TNI.

“Pencemaran nama baik. Institusi,” kata Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Konsultasi tersebut membahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, Ditressiber Polda Metro Jaya masih melakukan konsultasi lanjutan.

“Terus kami sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Penjelasan Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *