PPK Buka Suara soal Laporan LSM Terkait Proyek Ketahanan Banjir Kota Bima

Posted on

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinul, buka suara terkait pelaporan proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diketahui, PPK menjadi salah satu dari tiga pihak yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi dan Kebijakan Antikorupsi (Latskar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Terkait laporan LSM Latskar, kami sudah diklarifikasi oleh Kejari Bima. Prinsipnya kami menghargai hak warga negara sebagai bentuk kepedulian dan kontrol dari masyarakat,” ucap Dinul kepada infoBali, Senin (8/9/2025).

Saat klarifikasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Dinul mengaku pihaknya juga menyampaikan beberapa foto dokumentasi yang menunjukan laporan yang diadukan oleh LSM Latsar. Yakni dugaan beton yang dibuat tidak sesuai spesifikasi karena patah dan rusak.

“Beton yang dilaporkan ini ditolak di lokasi proyek dan tidak dipasang atau tidak dimasukkan di dalam proyek,” ujar Dinul.

Selain itu, Dinul menyampaikan terkait dengan pemasok material proyek merupakan ranah kontraktor, yakni PT Nindya Karya. Ia sebagai PPK hanya menjalankan tugas sesuai pedoman pada peraturan yang berlaku.

Menurutnya, PT Nindya Karya dalam proses pemilihan rekanan, khususnya pemasok material beton ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari segi data profil perusahaan rekanan untuk Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) maupun pengetasan mutu material, pengujian quality control serta sumber quarry material yang memiliki izin sesuai dengan aturan dan spesifikasi teknis.

“Untuk pelaksanaan quality control pekerjaan beton, kami selalu mengikut kaidah-kaidah teknis dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak dalam menjaga mutu beton, dan dalam evaluasi kami bahwa hasil pengujian lapangan beton tersebut memenuhi spesifikasi teknis kami yang terkontrak,” jelasnya.

Sebagai PPK proyek ketahanan banjir Kota Bima, Dinul memastikan akan tetap terbuka dan transparan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Bima. Termasuk melakukan diskusi teknis terkait mutu beton dan selalu mengedepankan kualitas pekerjaan dalam pelaksanaannya.

“Kami melihat dukungan warga terkait proyek NUFReP ini sangat tinggi, mengingat kejadian banjir Kota Bima terjadi setiap tahunnya,” imbuh dia.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, mengakui telah melakukan klarifikasi pihak terkait dalam menyikapi laporan LSM Latskar. Klarifikasi tersebut sebagai upaya pengumpulan bahan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket).

“Belum semuanya diklarifikasi, karena proses pengerjaan proyek masih berjalan,” ungkap Catur.

Lantaran pengerjaan proyek masih berjalan, Catur mengaku belum bisa menyimpulkan. Kedepannya, proses klarifikasi akan dilakukan menunggu waktu yang tepat, setelah agenda lainnya dituntaskan.

“Iintinya tetap kami tindak lanjuti,” pungkas Jaksa yang akrab disapa Yabo ini.

Sebelumnya, LSM Transparansi melaporkan megaproyek NUFReP di Kota Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Proyek ketahanan banjir perkotaan nasional yang didanai Bank Dunia itu diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

“Kami laporkan atas nama LSM Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (Latskar) pada 20 Agustus 2025,” ucap pelapor, Iman Plur, kepada infoBali, Sabtu (6/9/2025).

Imam menyebut pihaknya melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana proyek PT Nindya Karya, serta anggota DPRD Kota Bima inisial S yang disebut sebagai pemasok batu untuk pembuatan gorong-gorong beton.

“Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait mutu pekerjaan proyek drainase perkotaan dengan anggaran mencapai Rp 238 miliar,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *