Larangan Produksi Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Pembunuhan Sadis di Gianyar, dan Kejadian Tragis Lainnya

Posted on

Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan peredaran air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Larangan ini tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah dan bakal diterapkan secara ketat. Meski menuai protes dari kalangan industri, Koster menegaskan aturan tetap berlaku demi kelestarian lingkungan.

Sementara di Gianyar, seorang pria asal Boyolali, Jawa Tengah, tewas ditikam usai diduga berselingkuh dengan istri pelaku. Korban ditemukan bersimbah darah di pekarangan kos. Pelaku yang berasal dari Lumajang menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah penikaman terjadi.

Ada juga kabar, seorang bule Belanda ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di kamarnya di Padangbai, Karangasem. Di Buleleng, seorang anggota Polsek Sukasada juga ditemukan meninggal dunia karena diduga bunuh diri di kandang sapi milik keluarganya.

Tiga peristiwa tersebut mendapat sorotan pembaca setia infoBali dalam sepekan terakhir. Berikut rangkuman ‘Bali Sepekan’ yang menyoroti peristiwa-peristiwa di Bali dalam sepekan:

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan larangan produksi dan peredaran air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diumumkan saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).

Koster menegaskan larangan ini berlaku bagi seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik swasta maupun BUMD, termasuk perusahaan global seperti Danone. Ia menyatakan akan memanggil semua produsen untuk menyosialisasikan aturan ini.

“Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” ujar Koster. Ia juga menyarankan produsen beralih ke kemasan kaca agar lebih ramah lingkungan.

Peluncuran resmi SE ini akan digelar pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar. Acara ini akan dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Forkopimda, kepala desa, dan lurah se-Bali. “Mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses,” kata Koster.

Kebijakan ini diambil karena TPA di Bali disebut sudah penuh. Koster mendorong pengelolaan sampah dilakukan dari hulu ke hilir untuk menghindari krisis lingkungan. Ia juga meminta masyarakat mulai menggunakan tumbler sebagai pengganti botol plastik sekali pakai.

Namun, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai aturan ini akan berdampak negatif bagi industri. Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengaku masih mempelajari isi SE tersebut. “Tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan,” kata Rachmat, Selasa (8/4/2025).

Aspadin berencana berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan dan Pemprov Bali. Rachmat menyebut kemasan AMDK merupakan jenis kemasan dengan tingkat daur ulang tertinggi di Indonesia. “Bobot plastik pada AMDK saat ini juga sudah jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.

Merespons keberatan itu, Koster menegaskan aturan tetap berjalan. “Keberatan saja silakan, (SE) tetap akan jalan,” tegasnya, Kamis (10/4/2025).

Ia mengancam akan mencabut izin usaha bagi produsen yang melanggar. “SE harus jalan, sukses. Jangan neko-neko,” ujarnya.

Polres Gianyar mengungkap kasus penusukan terhadap pria berinisial AS yang tewas usai ditikam pelaku berinisial MN di rumah kos di Jalan Raya Semebaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Peristiwa itu terjadi Kamis (3/4/2025) malam.

Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan MN nekat menikam AS karena emosi setelah membaca unggahan di media sosial yang menyebut istrinya berselingkuh dengan korban. “Pelaku pinjam uang ke tetangga untuk kembali ke Bali memastikan kebenaran,” ujar Umar dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).

MN membawa pisau dari Lumajang, Jawa Timur, dan menggunakannya untuk menyerang AS. Korban mengalami luka tusuk di dada kiri, bawah ketiak, serta goresan di lengan kanan dan kiri. “Total luka ada tujuh,” imbuh Umar.

Hasil autopsi menyebut hati dan liver korban terkena tusukan, menyebabkan korban meninggal di tempat. MN kini dijerat Pasal 340 dan 338 juncto 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini sempat viral di media sosial. AS diketahui adalah penghuni kos yang sama dengan pelaku. Bendesa Adat Tegallinggah Ketut Parta Asmara menyebut korban ditemukan dalam kondisi tengkurap di pekarangan. “Pelaku menyerahkan diri dan langsung dijemput polisi,” ujarnya.

Warga negara Belanda, Hans Sluiman (69), ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya di kawasan Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Senin (7/4/2025). Saat ditemukan, korban dalam kondisi telanjang.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Nyoman Merta Kariana mengatakan korban sebelumnya menderita pembengkakan jantung dan gangguan paru-paru. “Saksi datang bersama dokter untuk periksa rutin, tapi korban sudah meninggal,” kata Kariana.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan, Hans diperkirakan meninggal dua jam sebelum ditemukan. Jenazahnya kini dititipkan di RSUD Karangasem.

Seorang anggota Polsek Sukasada, Aiptu MS (48), ditemukan tewas gantung diri di kandang sapi milik keluarganya di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Minggu (6/4) sekitar pukul 12.15 Wita. Korban diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

“Dia gantung diri di kandang sapi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Kamis (10/4/2025). MS ditemukan oleh kakaknya dalam kondisi leher terjerat selendang dan tubuh masih hangat.

Polisi menyatakan tidak ada tanda kekerasan selain jeratan di leher. Dugaan sementara, MS nekat bunuh diri karena persoalan keluarga. “Murni gantung diri karena masalah keluarga,” tutup Ariasandy.

Larangan Air Kemasan Plastik di Bali

Pembunuhan Sadis di Gianyar, Diduga karena Selingkuh

Bule Belanda Tewas Telanjang di Padangbai

Polisi Gantung Diri di Kandang Sapi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *