Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Denpasar berinsial V (13) mengalami trauma setelah dirundung oleh warganet berinsial PHKC. Siswi itu dituduh dari keluarga penipu oleh warganet yang diketahui berada di Hong Kong tersebut.
“Orang tua anak memang menyampaikan pengaduan ke KPAD (Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah) Provinsi Bali pagi ini,” kata Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, dihubungi infoBali, Jumat (25/4/2025).
Yastini mengatakan aduan yang disampaikan orang tua korban sudah diteruskan ke Polresta Denpasar. Menurutnya, anak yang menjadi korban perundungan melalui media sosial (medsos) itu juga sudah direkomendasikan untuk mendapat pendampingan dari psikolog.
“KPAD Bali sudah mengirimkan surat kepada Polresta Denpasar melalui Kanit PPA Polresta untuk mendapatkan informasi terkait penanganan kasus ini,” kata Yastini.
“Kami juga sudah menyarankan korban untuk mencari pendampingan dan konseling psikologi,” imbuhnya.
Pengacara V, Cristian Paju, mengatakan dugaan perundungan di media sosial itu berawal saat V mengunggah foto bersama beberapa temannya melalui akun Instagram pada Juli 2024. Unggahan itu kemudian dikomentari oleh PKHC dengan akun @i_am_peter***.
Menurut Paju, komentar yang dilontarkan PHKC bernada fitnah terhadap V dan keluarganya. Dalam komentar itu, PHKC menyebut siswi SMP itu sebagai anak dari keluarga penipu.
Paju mengatakan dugaan tindak kejahatan siber itu sudah dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 10 Juli 2024. Ia menyebut PHKC sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Long time no see kids, u know wt?the girl called V*t* is just a girl come from a scammer family, be aware of them and say hi to her family, hope them all the best and good luck. (Lama tak berjumpa nak. Tahukah kalian, gadis bernama V itu datang dari keluarga penipu. Berhati-hatilah dengan mereka. Salam saya untuk mereka. Harapan terbaik untuk mereka),” kata Paju menirukan komentar PHKC dalam unggahan di akun Instagram V.
“Terlapor ini sudah dipanggil secara patut oleh penyidik sebanyak dua kali, tapi tetap tidak hadir. Dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tanggal 8 April 2025 yang kami terima, posisi terlapor berada di Hong Kong,” imbuhnya.