Warga di Banjar Adat Desa, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, menolak pembangunan minimarket berjaringan di wilayah mereka. Perbekel Angantaka Anak Agung Ngurah Gede Eka Surya pun belum meneken surat penyanding untuk izin pembangunan toko tersebut.
Eka Surya menegaskan dirinya tak menandatangani surat penyanding itu berdasarkan hasil rapat dari krama Banjar Adat Desa. Menurutnya, hasil rapat warga itu meminta dirinya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pembangunan minimarket berjaringan di wilayah tersebut.
“Keputusan saya belum teken surat penyanding itu karena ada aspirasi dari krama adat desa yang menolak (toko) sehingga saya memerhatikan itu. Ada surat berita acara paruman (rapat adat) warga banjar,” tutur Eka Surya, Kamis (24/4/2025).
Berdasarkan informasi di lapangan, pihak yang berencana berinvestasi sudah meminta persetujuan dari para penyanding atau warga yang berada di sekitar lokasi calon minimarket tersebut. Surat izin penyanding itu kabarnya sudah diteken oleh kepala lingkungan atau kelian banjar dinas meski belum diteken perbekel.
Eka Surya menjelaskan dirinya belum bisa menandatangani surat penyanding itu karena 65 dari total 86 kepala keluarga (KK) anggota masyarakat adat setempat menolak pembangunan minimarket tersebut. Dia memastikan belum ada negosiasi lanjutan terkait pembangunan toko modern itu.
“Saya tegaskan permohonan dari krama banjar, puluhan krama, bukan perorangan. Ada berita acara dan saya tidak bisa berbuat seenaknya,” imbuhnya.
Penolakan pembangunan minimarket berjaringan di Banjar Desa, Desa Angantaka, itu mencuat di media sosial. Warga menilai bertambahnya minimarket baru akan mematikan usaha-usaha kecil milik warga setempat.
“Di wilayah banjar kami sudah ada satu toko modern. Kami tidak menolak yang sudah ada, tetapi harapan masyarakat ini tidak ada bertambah lagi,” tutur Kelian Banjar Adat Desa, I Wayan Arta Yasa, ditemui di rumahnya, Selasa (22/4/2025).