TGB Bersaksi di Sidang Korupsi NCC, Tak Tahu Ada Proyek Mangkrak

Posted on

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi mengetahui proyek NTB Convention Center (NCC) tidak terlaksana ketika proyek pembangunan tersebut diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Kalau (yang) saya baca tidak (terbangun). Belum selesai (pembangunan proyek NCC),” kata pria yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini, Jumat (29/8/2025).

TGB menyatakan itu saat dihadirkan menjadi saksi korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza tahun 2016, dengan terdakwa bekas Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Sutahajaya Nasution, di Pengadilan Tipikor Mataram.

TGB menjadi Gubernur NTB tahun 2008-2018. Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman proyek yang rencananya akan dibangun oleh PT Lombok Plaza dengan sistem bangun guna serah (BGS) itu ditandatangani pada 2016.

Namun, semenjak penandatangan MoU hingga adanya perjanjian kerja sama (PKS), proyek tersebut hingga saat ini tidak dibangun. TGB mengaku mengetahui proyek tersebut tidak terbangun setelah diusut Kejati NTB.

“Tahunya karena (adanya) kasus ini,” akunya. Jaksa kembali menegaskan pernyataan TGB itu. “Tahunya karena kasus ini? Betul,” timpalnya.

Dalam PKS yang tertanda tangan tahun 2016 itu, TGB mengatakan tidak mengetahuinya. Seharusnya dalam PKS, TGB selaku Gubernur NTB yang bertanda tangan. Namun, dalam PKS bukan dirinya yang bertanda tangan.

“Saya tidak dapat laporan,” kata TGB menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada beberapa kewajiban yang belum terpenuhi pihak PT Lombok Plaza sebagai pihak pelaksana pembangunan dan pengelola NCC.

Kewajiban itu yakni, menyediakan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp 360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp 21 miliar.

Kemudian, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok. Jaksa menemukan nilai bangunan pengganti itu terlaksana tidak sesuai kesepakatan. Termasuk dalam Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp 12 miliar. Namun, yang terbangun senilai Rp 6 miliar.

Perihal nilai gedung pengganti Labkesda itu sebesar Rp 12 miliar itu, TGB mengaku tidak mengetahui nominalnya. “Tidak ada dalam lampiran. Dalam lampiran MoU tidak ada nilai apa-apa. Kalau terkait dengan nilai, tidak ada dalam SK saya. Tidak dilampirkan. Saya tahu saat diperiksa di kejaksaan,” beber mantan Gubernur NTB dua periode itu.

Bukan hanya tidak mengetahui proyek tidak berjalan dan nominal pengganti pembangunan Labkesda, melainkan juga mengaku tidak tahu-menahu berapa anggaran yang seharusnya dikeluarkan PT Lombok Plaza dalam membangun NCC tersebut.

“Saya tidak tahu, Pak. Artinya, memang saya tidak ada laporan secara utuh terkait itu dan memang biasanya itu diletakkan di dalam kerja sama. Tidak ada laporan nota dinas ke saya, berapa jumlahnya dan seterusnya, memang tidak ada. Saya tidak tahu,” katanya.

TGB juga mengaku tidak tahu berapa lama pengerjaan gedung NCC tersebut. “Saya lupa Yang Mulia,” timpalnya menjawab pertanyaan hakim.

Hakim mencecar TGB alasannya tidak memantau proyek tersebut. Padahal memiliki waktu dua tahun, mulai 2016 hingga masa jabatannya selesai pada 2018.

“Faktanya memang saya tidak memperhatikan itu. Jadi memang tidak ada laporan apapun kepada saya juga,” cetus besan Mahfud MD itu.

Diakui, dari tahun 2016 hingga 2018, dirinya tidak pernah mendatangi lokasi yang harusnya menjadi tempat pembangunan NCC.

“Saya tidak memperhatikan memang. Memang kalau sekarang menjadi masalah, rasanya memang kok nggak diperhatikan, tetapi saat itu memang banyak hal lain. Mohon maaf, izin yang mulia, 2018 juga gempa. Memang saya katakan, faktanya saya tidak berkunjung ke sana. Saya tidak pernah ada laporan tentang perkembangannya. Sehingga, memang saya tidak memperhatikan itu,” katanya.

TGB berpikir tidak ada masalah dalam pembangunan NCC. Dalam waktu yang bersamaan, waktu itu ada pembangunan infrastruktur lainnya juga, seperti pembangunan bendungan di wilayah Sumbawa.

“(Bendungan di Sumbawa) itu memang berkala saya kunjungi. Tapi ini (NCC) memang saya tidak mengunjunginya pak. Tidak ada laporan juga ke saya terkait itu,” katanya.

Dalam kasus ini, timbul kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp 12 miliar. Namun, yang terbangun senilai Rp 6 miliar.

Perihal nilai gedung pengganti Labkesda itu sebesar Rp 12 miliar itu, TGB mengaku tidak mengetahui nominalnya. “Tidak ada dalam lampiran. Dalam lampiran MoU tidak ada nilai apa-apa. Kalau terkait dengan nilai, tidak ada dalam SK saya. Tidak dilampirkan. Saya tahu saat diperiksa di kejaksaan,” beber mantan Gubernur NTB dua periode itu.

Bukan hanya tidak mengetahui proyek tidak berjalan dan nominal pengganti pembangunan Labkesda, melainkan juga mengaku tidak tahu-menahu berapa anggaran yang seharusnya dikeluarkan PT Lombok Plaza dalam membangun NCC tersebut.

“Saya tidak tahu, Pak. Artinya, memang saya tidak ada laporan secara utuh terkait itu dan memang biasanya itu diletakkan di dalam kerja sama. Tidak ada laporan nota dinas ke saya, berapa jumlahnya dan seterusnya, memang tidak ada. Saya tidak tahu,” katanya.

TGB juga mengaku tidak tahu berapa lama pengerjaan gedung NCC tersebut. “Saya lupa Yang Mulia,” timpalnya menjawab pertanyaan hakim.

Hakim mencecar TGB alasannya tidak memantau proyek tersebut. Padahal memiliki waktu dua tahun, mulai 2016 hingga masa jabatannya selesai pada 2018.

“Faktanya memang saya tidak memperhatikan itu. Jadi memang tidak ada laporan apapun kepada saya juga,” cetus besan Mahfud MD itu.

Diakui, dari tahun 2016 hingga 2018, dirinya tidak pernah mendatangi lokasi yang harusnya menjadi tempat pembangunan NCC.

“Saya tidak memperhatikan memang. Memang kalau sekarang menjadi masalah, rasanya memang kok nggak diperhatikan, tetapi saat itu memang banyak hal lain. Mohon maaf, izin yang mulia, 2018 juga gempa. Memang saya katakan, faktanya saya tidak berkunjung ke sana. Saya tidak pernah ada laporan tentang perkembangannya. Sehingga, memang saya tidak memperhatikan itu,” katanya.

TGB berpikir tidak ada masalah dalam pembangunan NCC. Dalam waktu yang bersamaan, waktu itu ada pembangunan infrastruktur lainnya juga, seperti pembangunan bendungan di wilayah Sumbawa.

“(Bendungan di Sumbawa) itu memang berkala saya kunjungi. Tapi ini (NCC) memang saya tidak mengunjunginya pak. Tidak ada laporan juga ke saya terkait itu,” katanya.

Dalam kasus ini, timbul kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *