Massa buruh menggelar demo serentak di beberapa provinsi pada hari ini, Kamis (28/8/2025). Namun, di Bali tak ada aksi demo yang diikuti Partai Buruh. Pengurus Exco Partai Buruh Provinsi Bali memilih untuk menyampaikan aspirasinya melalui audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali,
“Kami tidak ada demo. Kami di Bali menekankan pada aspek keamanan mengingat Bali sebagai daerah tujuan pariwisata. Yang terpenting bagi kami adalah aspirasi Partai Buruh diterima,” kata Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Bali I Ketut Rudia saat dihubungi infoBali, Kamis.
Rudia mengungkapkan jauh-jauh hari sudah bersurat kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Kemudian surat didisposisi ke Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali.
“Kami diterima di gedung Wiswa Sabha kantor Gubernur Bali. Saat itu langsung kami serahkan secara tertulis enam tuntutan Partai Buruh. Setelah itu kami ke kantor Disnaker Bali, di sana tuntutan kami serahkan kepada Kepala Disnaker Bali,” jelasnya.
Menurutnya, enam tuntutan tersebut merupakan instruksi dari Partai Buruh pusat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah. Adapun enam tuntutan tersebut, hapus outsourcing dan tolak upah murah (hostum), setop PHK (bentuk satgas PHK, reformasi pajak perburuhan), naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7,5 juta per bulan.
Lalu, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah. Serta sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, sahkan RUU Perampasan Aset (berantas korupsi, revisi RUU Pemilu, redesign sistem Pemilu 2029).
“Harapannya enam tuntutan tersebut yang merupakan tuntutan Partai Buruh Pusat semoga pemerintah bisa memenuhi,” kata Rudia.