6 Pengeroyok Sekuriti Bandara Ngurah Rai Ditangkap

Posted on

Enam pelaku pengeroyokan terhadap dua sekuriti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditangkap polisi. Mereka berinisial IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26).

“Kami mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara,” kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, saat dihubungi infoBali, Selasa (26/8/2025).

Artana belum merinci kapan dan di mana keenam tersangka ditangkap. Namun, hasil interogasi menunjukkan mereka mengakui mengeroyok dua sekuriti bandara, yakni Kadek PP (37) dan Kadek AK (27).

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Artana.

Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Namun, salah satu tersangka menghajar korban dengan tangan yang memakai cincin, sehingga menimbulkan luka gores di wajah PP dan AK.

“Para tersangka memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa. Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul yang menyebabkan luka gores pada wajah korban,” ungkapnya.

Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih sudah disita polisi.

Keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, keributan yang terjadi pada Jumat (22/8/2025) malam itu dipicu salah paham. Menurutnya, keributan bermula ketika seorang sopir taksi online yang juga merangkap sebagai sopir taksi konvensional membuka aplikasi miliknya.

Namun, terjadi kesalahan sistem sehingga aplikasi Grab miliknya tidak berfungsi. Sopir itu lalu menuju konter perusahaan aplikasi taksi online yang berada di dekat terminal kedatangan internasional.

Menurut Artana, sopir itu diduga menanyakan permasalahan pada aplikasinya dengan nada tinggi. Walhasil, keributan pun pecah.

“Para tersangka memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa. Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul yang menyebabkan luka gores pada wajah korban,” ungkapnya.

Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih sudah disita polisi.

Keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, keributan yang terjadi pada Jumat (22/8/2025) malam itu dipicu salah paham. Menurutnya, keributan bermula ketika seorang sopir taksi online yang juga merangkap sebagai sopir taksi konvensional membuka aplikasi miliknya.

Namun, terjadi kesalahan sistem sehingga aplikasi Grab miliknya tidak berfungsi. Sopir itu lalu menuju konter perusahaan aplikasi taksi online yang berada di dekat terminal kedatangan internasional.

Menurut Artana, sopir itu diduga menanyakan permasalahan pada aplikasinya dengan nada tinggi. Walhasil, keributan pun pecah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *