Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali kembali menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (25/8/2025). Mereka menagih janji anggota dewan terkait pembentukan peraturan daerah (Perda) mengenai angkutan sewa khusus (ASK).
Para sopir mempertanyakan perkembangan penyusunan perda tersebut karena pengerjaannya dinilai terlalu lambat. Padahal, DPRD Bali menjanjikan perda ASK rampung dalam enam bulan.
Saat berdemonstrasi, beberapa sopir secara bergantian menagih janji para wakil rakyat. Mereka merasa tidak ada kepastian dan kejelasan terkait tuntutan yang dilayangkan pada 25 Februari lalu.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, mengatakan anggota dewan telah mengingkari janjinya. Seharusnya, tuntutan para sopir pariwisata per hari ini telah dibentuk menjadi perda.
“(Harusnya) sudah selesai karena janjinya enam bulan. Mundur lagi satu bulan,” kata Darmayasa di Kantor DPRD Bali.
Darmayasa mengancam, jika dalam sebulan ke depan tuntutan mereka tidak disahkan menjadi perda, massa yang datang ke Kantor DPRD Bali akan lebih banyak daripada sebelum-sebelumnya.
“Karena kami di forum terdiri 118 paguyuban, lima ribu lebih orang menanyakan terus, ditambah misinformasi di media sosial juga,” terangnya.
Darmayasa dan rekan-rekannya telah menerima naskah akademik sebagai jaminan untuk menyusun perda ASK. Dia akan mempelajari enam tuntutan dari forum telah dimasukkan atau belum.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, memastikan perda ASK akan dibahas dalam rapat paripurna pada 1 September mendatang. Dewa Jack berjanji akan menyelesaikan perda tersebut selama satu bulan, selambat-lambatnya akhir September telah diketok palu.
“Satu bulan rencananya. Kami tunggu nanti kalau ada pembahasan boleh, kami terbuka untuk umum. Satu bulan, awal Oktober kami ketok palu, kalau bisa sih akhir September,” ujar Dewa Jack.
Dewa Jack mengaku jika draft raperda baru disampaikan pada 5 Agustus lalu. “Jadi 20 hari sebelum perjanjian. Cuma kan ada Hari Jadi Provinsi, ada HUT RI ke-80, jadi kami mengajukan surat ke eksekutif untuk ditunda,” tutur Dewa Jack.
Dewa Jack juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Perhubungan mengenai pembentukan perda ASK. Menurutnya, rencana pembentukan perda ASK sudah disetujui dua kementerian itu.
“Semoga ke depan semua ini menjadi gamblang dan jelas,” harap Dewa Jack.
Sebagai informasi, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menuntut enam poin yang menjadi keresahan mereka. Enam poin itu di antaranya membatasi kuota taksi online di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk rental mobil dan motor.
Poin lainnya adalah membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus, dan melakukan standardisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. Terkait poin tersebut, forum driver meminta agar dilakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali.