Pemerintah Bahas Revisi UU Haji, Kuota Reguler dan Khusus Tak Berubah

Posted on

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, pembagian kuota haji dipastikan tidak berubah, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

“Kota haji khusus nanti untuk kota yang tadi tetap seperti awal 92% dan 8%. 8% kota haji khusus, 92% haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025) dilansir infoNews.

Singgih menegaskan tidak ada batas minimal atau maksimal dari setiap pembagian kuota. Angka tetap yaitu 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

“Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92% dan 8%,” sebutnya.

Jika ada kuota tambahan, pembagian akan berdasarkan aturan dari kementerian. Nantinya, akan ada pembahasan dengan pihak terkait jika ada kuota tambahan.

“Kalau ada tambahan tidak saklek 92%, 8%. Tapi berdasarkan nanti aturan dari kementerian. Karena kami menyadari nanti misalnya terlalu mepet, nah itu misalnya 40.000 misalnya,” sebutnya.

“Ternyata jumlah, itu kami lihat dulu. Kami rapat dulu dengan Kementerian nanti bagaimana komposisinya, keuangannya BPKH-nya bagaimana, kemampuannya, masih bisa nggak kita ngejar misalnya mepet,” tambah dia.

Artikel ini telah tayang di infoNews, baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *