Pemkab Kupang Usulkan 1.384 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu update oleh Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi mengusulkan 1.384 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai keberpihakan terhadap ribuan honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Ady Lona, menjelaskan usulan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah mewajibkan seluruh kementerian dan pemerintah daerah mengajukan formasi PPPK paruh waktu paling lambat 20 Agustus 2025.

Namun, Pemkab Kupang memberikan perpanjangan waktu hingga 25 Agustus karena memertimbangkan dinamika di sejumlah daerah. “Di Kabupaten Kupang, kami optimistis semua data akan selesai sebelum batas waktu. Saat ini, tim bekerja secara maraton agar tidak ada tenaga honorer yang memenuhi syarat terlewatkan,” jelas Ady, Senin (25/8/2025).

Menurut Ady, pengajuan PPPK paruh waktu ini mencakup kategori honorer R3 dan R4. Pengusulan PPPK paruh waktu ini diperuntukkan bagi honorer yang tidak lulus seleksi tahap I maupun II pada seleksi PPPK 2024.

“Kategori R3 merupakan tenaga honorer yang terdata dalam database, sedangkan kategori R4 adalah tenaga honorer nondatabase yang sementara bekerja di instansi Pemkab Kupang. Di data kami, Kabupaten Kupang hanya ada kategori R3, R4 dan R5,” jelasnya.

Meski demikian, kata Ady, ia mengusulkan R3 dan R4 yang merupakan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara bekerja. “Sedangkan R5, lulusan PPG yang sesuai data kami belum atau tidak bekerja sebagai non-ASN” ungkapnya,” kata dia.

Ady menegaskan semua tenaga honorer yang memenuhi syarat ini akan diusulkan ke Kemenpan-RB dan BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Di mana PPPK paruh waktu memiliki durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

“Untuk skema ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh 2024, tetapi masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah,” terangnya.

Meski berstatus paruh waktu, tenaga PPPK akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status resmi sebagai ASN. Untuk skema pembiayaan gaji bagi tenaga PPPK paruh waktu seluruh gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD.

“Gaji PPPK paruh waktu tetap mengacu pada sumber dana sebelumnya, yakni dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana desa, maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” lanjut Ady.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Ady mencontohkan tenaga guru honorer yang dibiayai dari dana BOS akan tetap menggunakan alokasi dana BOS. Sementara tenaga honorer di desa akan dibebankan pada anggaran dana desa dan tenaga honorer yang bekerja di instansi daerah akan mengandalkan APBD Kabupaten Kupang.

“Dengan sistem ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlanjutan pembiayaan tanpa membebani fiskal secara berlebihan, sekaligus memberikan kepastian status hukum dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer,” urai dia.

Pengusulan R3 dan R4 di Kabupaten Kupang ini diharapkan menjadi solusi atas kepastian status kerja bagi para tenaga honorer. Seluruh ASN juga diharapkan dapat bekerja maksimal, disiplin, dan penuh semangat dalam melayani masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *