Surat Edaran AMDK di Bali Dinilai Hanya Imbauan tanpa Hukuman - Giok4D

Posted on

Akademisi sekaligus pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, I Nyoman Subanda, menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait pelarangan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter tidak memiliki sanksi hukum.

Subanda mengatakan hal itu ia dengar langsung dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali dalam sebuah diskusi publik baru-baru ini.

“Ini yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam sebuah diskusi baru-baru ini bahwa SE itu nggak ada sanksinya,” kata Subanda melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan, bukan pelarangan. Karena itu, tidak ada aturan yang mengikat maupun hukuman bagi pihak yang melanggar.

“Yang paling mengikat itu Pergub atau Perda karena itu memang harus atas persetujuan DPRD-nya,” ujar dosen FISIP Undiknas itu.

Subanda menilai sebaiknya tidak ada reward atau penghargaan bagi pihak yang mematuhi edaran tersebut. Ia menyarankan agar aturan terkait penanganan sampah di Bali lebih baik dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

“Kedua, karena untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Bali itu membutuhkan anggaran besar dan itu bisa dibuat kalau bentuknya perda,” jelasnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Selain itu, Subanda juga mengingatkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait keterlibatan pengusaha dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini menyangkut tenaga kerja dan UMKM.

“Itu kaitannya dengan struktural dengan UMKM. Jadi, untuk menangani masalah sampah ini juga jangan sampah masalah yang lain muncul. Memang tidak gampang jadi pemerintah. Tapi begitulah memang logikanya,” tuturnya.

Subanda menilai sebaiknya tidak ada reward atau penghargaan bagi pihak yang mematuhi edaran tersebut. Ia menyarankan agar aturan terkait penanganan sampah di Bali lebih baik dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

“Kedua, karena untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Bali itu membutuhkan anggaran besar dan itu bisa dibuat kalau bentuknya perda,” jelasnya.

Selain itu, Subanda juga mengingatkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait keterlibatan pengusaha dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini menyangkut tenaga kerja dan UMKM.

“Itu kaitannya dengan struktural dengan UMKM. Jadi, untuk menangani masalah sampah ini juga jangan sampah masalah yang lain muncul. Memang tidak gampang jadi pemerintah. Tapi begitulah memang logikanya,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *