Respons DPMPTSP Bali soal Warga Asing Dapat Izin UMKM

Posted on

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali merespons banyak izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diberikan kepada warga negara asing (WNA). Hal ini menjadi temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemungkinan temuan BPKP itu adalah izin-izin UMKM orang lokal yang merupakan nominee dari penanaman modal luar negeri,” kata Kepala DPMPTSP Bali, I Ketut Sukra Negara, kepada infoBali, Kamis (21/8/2025).

Menurut Sukra, permasalahan selama ini, masih terdapat usaha dalam skala rendah yang terbuka bagi penanam modal asing (PMA) sehingga rentan penyalahgunaan. Selain itu, kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha PMA berada di pusat sehingga daerah sering kali ‘kecolongan’.

Mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Bali itu sepakat dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang ingin memperbaiki Online Single Submission (OSS) agar tidak lagi ada permasalahan perizinan usaha di daerah, khususnya Bali.

Sukra menuturkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, besaran PMA minimal sebesar Rp 10 miliar. Jadi, izin yang diberikan melalui OSS otomatis akan masuk ke golongan atau skala usaha besar alias non UMKM.

“Jadi klaim izin UMKM kepada PMA tersebut secara sistem tidak dimungkinkan dan perlu diperdalam lagi,” beber Sukra.

Sebelumnya, dilansir dari infoFinance, Bali mulai mengalami kelebihan turis alias over tourism. Salah satu dampaknya adalah banyak wisatawan asing di Bali mulai berani dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan turis asing cukup beragam, misalnya penyalahgunaan visa investor hingga pelanggaran izin tinggal.

Lebih jauh lagi, audit BPKP menemukan banyak sekali penyalahgunaan izin usaha PMA. Penyalahgunaan itu berbentuk pemberian izin skala UMKM untuk usaha modal asing.

“Lebih jauh lagi, audit BPKP menemukan penyalahgunaan izin usaha PMA. Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan, 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal,” sebut Luhut dalam dalam akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Rabu (20/8/2025).

“Saya dan jajaran di @dewanekonomi.id melihat, bila tidak segera ditangani, masalah-masalah ini dapat berdampak besar bagi pariwisata Bali ke depan,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *