Ayah Ditangkap karena Memerkosa Anak Kandung hingga Hamil, Kasus Mengerikan di Lombok Tengah

Posted on

Seorang ayah berinisial K ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya berinisial RI hingga hamil dan melahirkan. Pria 61 tahun itu kini telah ditahan di Polres Lombok Tengah.

Awal Kasus Terungkap

Kasus pemerkosaan terungkap saat perempuan berusia 21 tahun itu melahirkan bayi laki-laki pada 15 April 2025 pukul 02.00 Wita. Kakak tiri RI, MF, yang menemani persalinan menanyakan siapa yang menghamili korban.

“Di situlah korban menceritakan perbuatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun, Selasa (22/4/2025).

Minta Dibuatkan Kopi dan Pijat

K pertama kali memerkosa putrinya pada Agustus 2024. K yang tingga terpisah dengan RI meminta korban datang ke rumahnya di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia meminta RI membuatkan kopi. K kemudian berpura-pura tidak enak badang dan meminta RI memijatnya. Setelah dipijat, K menarik tangan dan membekap mulut putrinya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menolak disetubuhi,” ujar Luk Luk.

Korban Diperkosa Lima Kali

Aksi bejat K tak sampai sana. Ia terus memerkosa darah dagingnya hingga lima kali dengan modus yang sama.

“Kejadian tersebut kembali berulang hingga sekitar lima kali. Dengan modus yang sama,” imbuh Luk Luk.

Takut Dicap Sebagai Anak Durhaka

RI yang tertekan merasa tak kuasa menolak. Terlebih, K adalah ayah kandungnya dan sering menyudutkan RI sebagai anak durhaka jika tak melayani nafsunya.

“Apabila korban tidak mendatangi rumah pelaku, ia akan dianggap tidak mengurus ayahnya yang telah tua dan sakit-sakitan,” bebernya.
Merasa trauma dan tertekan, RI akhirnya melaporkan pemerkosaan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Saat ini K telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lombok Tengah pada 21 April 2025,” pungkas Luk Luk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *