Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin. Novanto menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto sebelumnya ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia lalu divonis 15 tahun penjara pada April 2018.
Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Novanto dan mengurangi hukumannya. Putusan itu menjadi dasar pembebasan bersyarat yang dijatuhkan pada Sabtu (16/8/2025).
Berikut lima fakta terkait bebas bersyarat Novanto:
MA mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun. Hal ini menjadi salah satu dasar pembebasan bersyarat.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menambahkan, usulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan itu diberikan bersama lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya.
Menurut Rika, Novanto sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Salah satunya, ia telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” ujarnya.
Dalam vonis awal, Novanto dijatuhi denda Rp 500 juta serta uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam putusan PK, MA tetap membebankan denda dan uang pengganti. Novanto masih harus membayar sekitar Rp 49 miliar.
“UP US$ 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim PK.
Rika menyebut Novanto sudah melunasi kewajiban pembayaran tersebut. “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” katanya.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengatakan Novanto mendapat remisi total 28 bulan 15 hari. Namun, ia menegaskan Novanto bebas bukan karena remisi.
“(Total terima remisi) 28 bulan 15 hari. Tidak (remisi), dia bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita. Kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai. Sudah dibayar lunas sehingga dia langsung bebas (bersyarat),” kata Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba.
Meski sudah bebas bersyarat, Novanto tetap punya kewajiban lapor hingga 2029.
“Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 1 April tahun 2029,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali.
1. Bebas karena Putusan PK Kurangi Hukuman
2. Penuhi Syarat Jalani 2/3 Masa Tahanan
3. Sudah Bayar Denda dan Uang Pengganti
4. Dapat Total Remisi 28 Bulan 15 Hari
5. Masih Wajib Lapor Hingga 2029
Menurut Rika, Novanto sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Salah satunya, ia telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” ujarnya.
Dalam vonis awal, Novanto dijatuhi denda Rp 500 juta serta uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam putusan PK, MA tetap membebankan denda dan uang pengganti. Novanto masih harus membayar sekitar Rp 49 miliar.
“UP US$ 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim PK.
Rika menyebut Novanto sudah melunasi kewajiban pembayaran tersebut. “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” katanya.
2. Penuhi Syarat Jalani 2/3 Masa Tahanan
3. Sudah Bayar Denda dan Uang Pengganti
Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengatakan Novanto mendapat remisi total 28 bulan 15 hari. Namun, ia menegaskan Novanto bebas bukan karena remisi.
“(Total terima remisi) 28 bulan 15 hari. Tidak (remisi), dia bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita. Kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai. Sudah dibayar lunas sehingga dia langsung bebas (bersyarat),” kata Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba.
Meski sudah bebas bersyarat, Novanto tetap punya kewajiban lapor hingga 2029.
“Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 1 April tahun 2029,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali.