128 Napi Rutan Negara Terima Remisi HUT ke-80 RI, 2 Langsung Bebas

Posted on

Sebanyak 128 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara di Jembrana, Bali, mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun 2025. Jumlah tersebut mencakup remisi dasawarsa dan remisi umum. Tercatat, ada dua narapidana (napi) langsung menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengungkapkan momen HUT Kemerdekaan RI tahun ini menjadi sangat istimewa. Pasalnya, bertepatan dengan HUT ke-80 RI, ada pemberian remisi dasawarsa yang hanya terjadi setiap 10 tahun sekali.

“Ada sebanyak 128 napi yang kami usulkan untuk remisi dasawarsa. Sesuai aturan, remisi dasawarsa dihitung sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan hukuman tiga bulan dan seluruhnya disetujui,” ungkap Putra Mahendra usai prmyerahan remisi di Rutan Negara, Minggu (17/8/2025).

Selain remisi dasawarsa, Rutan Negara juga mengusulkan remisi umum untuk 116 napi, dan 114 di antaranya disetujui dengan satu napi langsung bebas. Putra Mahendra menjelaskan dari total empat narapidana yang diusulkan untuk langsung bebas, dua di antaranya benar-benar bebas.

“Kemarin usulan (langsung bebas) ada 4 orang, remisi umum 1 orang dan remisi dasawarsa 3 orang. Sebenarnya disetujui semua, cuma ada 2 orang karena tersandung kasus lagi, sehingga tidak bisa bebas. Jadi total dua 2 orang langsung bebas, yaitu kasus narkoba 1 dan penganiayaan 1 orang,” papar Putra Mahendra.

“Ada napi yang hanya dapat remisi dasawarsa, tetapi ada juga yang dapat remisi keduanya. Namun secara umum, jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi berjumlah 128 orang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Putra Mahendra memerinci sebanyak 128 napi yang diusulkan adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk salah satu atau kedua jenis remisi tersebut. Untuk mendapatkan remisi, para napi harus memenuhi beberapa syarat utama. Yakni, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan menunjukkan perilaku baik.

“Perilaku baik tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan. Usulan remisi HUT ke-80 RI bervariasi antara 1 bulan hingga 5 bulan, dengan durasi remisi yang berbeda-beda untuk setiap warga binaan,” tandas Putra Mahendra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *