Penyelundupan 13,6 Ribu Liter Moke di Pelabuhan Bolok Kupang Digagalkan

Posted on

Sembilan anggota Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VII menggalkan penyelundupan minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis moke sebanyak 13.610 liter di Pelabuhan ASDP Bolok, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/8/2025). Barang haram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 400 juta.

Para petugas berasal dari tim gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Belasan ton miras itu diangkut menggunakan dua truk. Petugas langsung mencegat truk ketika baru keluar dari kapal di Pelabuhan ASDP Bolok.

“Operasi gabungan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Denintel sehari sebelumnya, mengenai rencana masuknya dua truk Colt diesel menumpang KMP bermuatan moke dari Pulau Sabu tanpa dokumen resmi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti di lapangan dan setelah diyakini kebenarannya dilaksanakan koordinasi antara Denintel dan Pomal,” beber Dankodaeral VII Laksda TNI Joni Sudianto, dalam siaran pers yang diterima infoBali, Sabtu (16/8/2025).

Joni mengungkapkan sembilan personel tim gabungan disebar di titik-titik jalur keluar kendaraan dan penumpang, dengan fokus pengawasan penuh terhadap KMP Lakaan yang menjadi sarana angkut barang. Ketika kapal bersandar, ditemukan dua truk dengan ciri-ciri seperti yang diidentifikasi, petugas langsung memeriksa.

“Kami akan terus memperkuat operasi intelijen dan patroli maritim untuk memastikan pelabuhan tetap aman serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal,” urai Joni.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, terungkap salah seorang sopir truk, UARM, mengaku membeli moke tersebut di Pulau Sabu untuk didistribusikan di Kota Kupang.

Sedangkan, sopir truk lainnya, KRPPD, mengaku hanya bertindak sebagai jasa angkut. Seluruh barang bukti, kendaraan, dan kedua sopir kini diamankan di Kantor Denintel Kodaeral VII untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi penegakan hukum bersama instansi terkait.

“Hasil pemeriksaan awal ditemukan puluhan drum dan jeriken berisi moke ilegal. Barang bukti tersebut nilainya ditaksir sekitar Rp 408.300.000. Dengan tekad kuat dan dedikasi tinggi, Kodaeral VII tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kegiatan ilegal lewat laut di wilayah tanggung jawabnya,” terang Joni.

“Selain moke, pada saat pemeriksaan muatan truk terdapat berbagai barang lain seperti gula sabu, daun lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, sepeda motor tanpa dokumen, serta berbagai muatan lainnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *