Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Total kerugian negara akibat proyek yang dikerjakan pada 2019 itu mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Penyidik telah melakukan penetapan tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan ruang rawat inap kelas I, II, dan III penyakit dalam tahun anggaran 2019 pada BLUD dr Ben Mboi atau yang sudah diganti menjadi RSUD Ruteng,” ungkap Kasi Humas Polres Manggarai Iptu I Made Budiarsa, Kamis (14/8/2025).
Para tersangka tindak pidana korupsi itu terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga kontraktor. Mereka adalah GA selaku PPK, SB selaku kontraktor, dan LD selaku pengawas.
“Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, total kerugian negara sebesar Rp 1.414.316.390,40,” imbuh Budiarsa.
Budiarsa menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan. Hal itu juga tak sesuai dengan addendum kontrak. Adapun, proyek pengadaan ruang rawat inap itu menelan anggaran Rp 9,9 miliar lebih.
“Volume pekerjaan tidak sesuai dokumen addendum kontrak, terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.