Dewa Jack Pastikan Perda Bale Kerta Adhyaksa Tak Tumpang Tindih

Posted on

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack memastikan Peraturan Daerah (Perda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali tidak akan tumpang tindih dengan aturan lembaga lain.

Dewa Jack mengatakan, dalam pembahasan perda ini sempat dilakukan penyelarasan dengan Majelis Desa Adat (MDA) karena di dalamnya tercantum nama desa adat.

“Sedangkan ini sebuah institusi yang berdiri sendiri yang urusannya nanti berhubungan dengan kertha desa yang ada di desa adat. Di dalam perda tidak melibatkan MDA Bali. Tidak ada tumpang tindih,” kata Dewa Jack seusai rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

Dewa Jack menyatakan tidak khawatir jika nantinya ada instansi lain, seperti kepolisian atau pengadilan, yang membuat aturan serupa. Sebab, perda ini disusun berdasarkan undang-undang kejaksaan.

“Kemudian sekarang kan bukan Menhukam lagi, kita punya Kemenko nanti ada di dalamnya berkolaborasi untuk bagaimana menuntaskan masalah-masalah ringan mulai dari desa adat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah permasalahan di tingkat desa mencuat ke permukaan. Selain itu, aturan ini dinilai bisa menjadi sarana edukasi hukum yang tepat bagi masyarakat.

Sebelumnya, DPRD Bali merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali pada hari yang sama.

“Kami berpandangan bahwa raperda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali, yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai landasan utama,” kata Candra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *