Putu Suardana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Bali. Pria yang berprofesi sebagai wartawan itu didakwa terkait pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernama Dewi Supriani atau Anik Yahya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Regy Trihardianto itu dihadiri langsung oleh terdakwa Putu Suardana beserta tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa. Pelapor, Dewi Supriani, juga turut hadir didampingi kuasa hukumnya I Made Sugiarta dan Donatus Openg.
“Klien kami yang berprofesi sebagai jurnalis online dilaporkan karena dinilai melanggar UU ITE. Namun, mencermati dari perkara yang telah berjalan selama setahun ini, kami berpendapat ini merupakan kerja jurnalistik karena ada narasumbernya,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata, seusai sidang di PN Negara, Selasa (12/8/2025).
Wirata menjelaskan media tempat bertugas kliennya sudah memberikan kesempatan hak jawab kepada Dewi Supari. Namun, dia berujar, pengusaha SPBU itu tidak menggunakan hak jawab tersebut. Ia pun menyayangkan minimnya peran Dewan Pers dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Seharusnya Dewan Pers memediasi dan mendorong untuk hak jawab. Tapi, oke lah karena ini sudah berjalan dan jadi perkara. Minggu depan kami akan ajukan eksepsi,” ujar Wirata.
Sementara itu, Dewi Supari mengungkapkan dirinya sudah menanti sejak lama proses persidangan tersebut. Ia mengaku telah difitnah oleh Suardana hingga keluarganya merasa malu dengan tudingan terdakwa.
“Sebagai pencari keadilan, saya senang akhirnya laporan ini ditindaklanjuti setelah sekian lama menunggu. Semoga semua dapat terselesaikan melalui proses sidang ini,” ujar Dewi Supari.
Sebelumnya, Suardana dilapolisikan lantaran dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Dewi Supriani dengan menuduhkan suatu hal. Tuduhan tersebut disebarkan dalam bentuk informasi elektronik yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar juga sempat merespons kasus dugaan mencemarkan nama baik yang menyeret Suardana. Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati mengatakan kasus yang tersebut menjadi pembelajaran bagi jurnalis dan perusahaan media.
Ayu menilai sejumlah jurnalis tidak mengindahkan kode etik jurnalistik dan menabrak Undang-Undang (UU) Pers ketika menjalankan tugasnya. “Hendaknya dapat menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers sebagai payung dalam menjalani tugas jurnalistiknya,” kata dia, Selasa (15/7/2025).
“Apa lagi kasus ini diwarnai unsur pemerasan sehingga pelapor pun memilih ke ranah hukum,” imbuhnya.
Ayu mengingatkan seluruh jurnalis di Bali, khususnya anggota AJI Denpasar, untuk selalu mengedepankan kode etik jurnalistik. Selain reporter, dia berujar, para editor juga tetap perlu memperhatikan kaidah jurnalistik.
“Demi berita atau tulisannya tidak berpotensi kepada permasalahan hukum di kemudian hari,” tutur Ayu. Ia menyarankan narasumber membuat pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu jika merasa dirugikan oleh produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan media.
Respons AJI Denpasar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar juga sempat merespons kasus dugaan mencemarkan nama baik yang menyeret Suardana. Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati mengatakan kasus yang tersebut menjadi pembelajaran bagi jurnalis dan perusahaan media.
Ayu menilai sejumlah jurnalis tidak mengindahkan kode etik jurnalistik dan menabrak Undang-Undang (UU) Pers ketika menjalankan tugasnya. “Hendaknya dapat menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers sebagai payung dalam menjalani tugas jurnalistiknya,” kata dia, Selasa (15/7/2025).
“Apa lagi kasus ini diwarnai unsur pemerasan sehingga pelapor pun memilih ke ranah hukum,” imbuhnya.
Ayu mengingatkan seluruh jurnalis di Bali, khususnya anggota AJI Denpasar, untuk selalu mengedepankan kode etik jurnalistik. Selain reporter, dia berujar, para editor juga tetap perlu memperhatikan kaidah jurnalistik.
“Demi berita atau tulisannya tidak berpotensi kepada permasalahan hukum di kemudian hari,” tutur Ayu. Ia menyarankan narasumber membuat pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu jika merasa dirugikan oleh produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan media.