Pemkab Karangasem segera membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di wilayah Kecamatan Abang. TPA baru ini hanya akan mengelola sampah residu.
Perencanaan pembangunan TPA baru ini dilakukan pasca penutupan TPA Butus di Desa Bhuana Giri, Bebandem yang sudah overload. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem I Nyoman Tari mengatakan TPA baru masih dalam perencanaan dan masih perlu beberapa tahapan lagi.
“Untuk TPA baru tersebut, nantinya hanya akan menampung sampah residu saja,” kata Tari, Senin (11/8/2025).
Terkait rencana tersebut, pihaknya sudah mengecek ke lokasi tanah milik Provinsi Bali di wilayah Desa Datah yang rencananya akan digunakan TPA tersebut bersama beberapa pihak terkait. Luasnya kurang lebih sekitar 1,1 hektare.
“Sebenarnya untuk TPA harus memiliki lahan seluas 2 hektare, namun karena TPA ini hanya akan menerima sampah residu saja diperbolehkan (pemerintah pusat) 1.1 hektare,” ujar Tari.
Setelah tahap perencanaan tersebut rampung, baru pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar terkait rencana tersebut. Kemudian baru ke tahap penganggaran untuk fasilitas TPA yang akan mengelola sampah residu.
“Karena sampah yang diolah hanya residu dan langsung dipres oleh mesin lalu dibuang. Itupun sampah yang tidak bisa diselesaikan di incenerator, kalau masih bisa menggunakan incenerator akan dibakar terlebih dahulu,” jelas dia.
“Kalau dilihat dari lokasi tanahnya sangat jauh dari pemukiman warga, sehingga tidak akan mengganggu nantinya,” dia menambahkan.
Sembari menunggu proses rencana pembangunan TPA tersebut rampung, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melanjutkan pengolahan sampah berbasis sumber dengan pembuatan teba modern.