Mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok dibakar oleh sekelompok anggota ormas GRIB Jaya Cabang Depok saat petugas menangkap Ketua GRIB Jaya Harjamukti berinisial TS. Pembakaran terjadi setelah TS ditangkap karena diduga terlibat kasus pengancaman dan intimidasi terhadap sebuah perusahaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sebelum ditangkap, TS sempat menginstruksikan anggotanya melalui grup WhatsApp untuk menghalangi polisi.
“Sekitar pukul 02.06 WIB, Saudara TS mengirimkan pesan ke dalam grup WhatsApp yang merupakan grup daripada ormas yang isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025), dikutip dari infoNews.
Setelah pesan dikirim, sejumlah anggota ormas langsung bertindak. Dua orang berinisial RS dan RSS menutup portal di Kampung Baru, Harjamukti, yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk lokasi.
“Kedua orang tersebut berangkat menuju ke portal, sehingga mobil anggota Polres Metro Depok terhalang oleh portal yang ditutup oleh RS dan RSS,” ujarnya.
Tak lama, simpatisan ormas bernama VS mengirim pesan suara ke grup WA, menginstruksikan seluruh anggota berkumpul di portal. VS kini berstatus buron.
Salah satu mobil polisi berhasil membawa TS ke Mapolres Metro Depok. Namun, TS sempat melakukan panggilan video dan memerintahkan anggotanya untuk membakar mobil yang tertinggal.
“Tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal,” ujar Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP (ancaman 12 tahun), Pasal 170 (9 tahun), Pasal 351 (5 tahun), dan Pasal 160 KUHP (6 tahun).
Insiden ini terjadi pada Jumat (18/4) pukul 02.30 WIB di Harjamukti, Depok. Anggota Polres Metro Depok sempat diserang oleh kelompok ormas saat hendak meninggalkan lokasi usai menangkap TS. Mobil polisi dirusak hingga dibakar, dan seorang anggota, Briptu Z, mengalami luka.
“Sekitar pukul 03.00, Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil setelah kaca mobil dipecahkan. Kemudian, korban dikeroyok,” ujar Wira.
Pengeroyokan dilakukan oleh anggota ormas dan simpatisan TS. Provokasi untuk membakar mobil juga terjadi melalui pesan langsung maupun grup WA.
Hingga kini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini:
Sementara itu, empat orang lainnya masuk DPO, yakni MS, THS, VS alias T, dan RS. Polisi meminta mereka segera menyerahkan diri.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menyebut TS ditangkap karena kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal. TS diduga mengancam dan menembak operator ekskavator PT PP Properti yang sedang melakukan pemagaran di Kampung Baru, Harjamukti.
“Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali, menyebabkan kaca backhoe pecah dan melukai kaki operator,” kata Abdul.
Penangkapan dilakukan karena TS tidak kooperatif selama penyidikan. Dalam proses penangkapan, TS bahkan memerintahkan pengikutnya untuk melakukan perlawanan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme yang berkedok ormas.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme termasuk yang memakai kedok ormas,” tegas Wira.
Pihak kepolisian mengimbau para DPO segera menyerahkan diri. Jika tidak, mereka akan diburu dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Lihat Video ‘Penangkapan Ketua Ormas yang Bikin Mobil Polisi Dibakar di Depok’:
Saksikan Live infoPagi: