Dewan Sebut 10 Asosiasi Pariwisata Tolak Proyek Ratusan Vila di Pulau Padar | Info Giok4D

Posted on

Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rusding, menolak pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat. Rusding menyebut pemberian izin kepada investor untuk membangun ratusan vila di kawasan konservasi itu ditentang luas oleh asosiasi pariwisata.

Hal itu diungkapkan Rusding dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTT di Kupang, Jumat (8/8/2025). Ia membagikan kepada infoBali video saat dirinya menyampaikan sikapnya dalam rapat paripurna tersebut.

“Dari 10 asosiasi yang sudah menyampaikan kepada saya bahwa mereka melakukan penolakan terhadap itu karena ini adalah pembangunan, bukan konservasi,” kata Rusding.

“Kalau konservasi menguatkan Taman Nasional Komodo sebagai sektor unggulan pariwisata kita, yang seluruh anak-anak NTT dari semua kabupaten ada di Labuan Bajo,” lanjut dia.

Rusding sendiri berlatar belakang pengusaha wisata di Labuan Bajo. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pembangunan vila dan infrastruktur pariwisata lainnya di Taman Nasional Komodo bisa menggangu keberlangsungan hidup komodo.

“Kalau pembangunan infrastruktur ada yang vila ada yang resort di dalam kawasan Taman Nasional Komodo ini, di Pulau Padar sebagai inti dari kawasan Taman Nasional Komodo, Loh Liang, itu sangat menggangu kehidupan komodo yang ada di situ,” imbuh ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo itu.

Ia mengatakan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo mendorong agar pemberian izin kepada investor yang hendak membangun fasilitas pariwisata di Taman Nasional Komodo dikaji ulang. Rusding meminta Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan anggota DPRD NTT lainnya untuk memerhatikan nasib komodo di tengah rencana investor membangun fasilitas pariwisata di kawasan konservasi.

“Jangan sampai komodo ini menjadi terancam bahkan punah kalau pembangunan di dalam Taman Nasional Komodo ini terjadi adanya,” tandas Rusing.

Diketahui, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) merupakan salah perusahaan yang mendapat izin membangun fasilitas pariwisata di Taman Nasional Komodo. PT KWE berencana membangun 619 unit fasilitas wisata yang terdiri dari vila, restoran, hingga spa di Pulau Padar.

PT KWE mendapat izin selama 55 tahun untuk usaha penyediaan sarana wisata alam di Pulau Padar. Izin yang diperoleh tahun 2014 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.

“Kalau pembangunan infrastruktur ada yang vila ada yang resort di dalam kawasan Taman Nasional Komodo ini, di Pulau Padar sebagai inti dari kawasan Taman Nasional Komodo, Loh Liang, itu sangat menggangu kehidupan komodo yang ada di situ,” imbuh ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo itu.

Ia mengatakan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo mendorong agar pemberian izin kepada investor yang hendak membangun fasilitas pariwisata di Taman Nasional Komodo dikaji ulang. Rusding meminta Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan anggota DPRD NTT lainnya untuk memerhatikan nasib komodo di tengah rencana investor membangun fasilitas pariwisata di kawasan konservasi.

“Jangan sampai komodo ini menjadi terancam bahkan punah kalau pembangunan di dalam Taman Nasional Komodo ini terjadi adanya,” tandas Rusing.

Diketahui, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) merupakan salah perusahaan yang mendapat izin membangun fasilitas pariwisata di Taman Nasional Komodo. PT KWE berencana membangun 619 unit fasilitas wisata yang terdiri dari vila, restoran, hingga spa di Pulau Padar.

PT KWE mendapat izin selama 55 tahun untuk usaha penyediaan sarana wisata alam di Pulau Padar. Izin yang diperoleh tahun 2014 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *