Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diperkenankan meminjam modal ke bank Himbara maksimal Rp 3 miliar. Salah satu syaratnya koperasi tersebut wajib bertahan enam tahun untuk menghindari gagal bayar.
Hal itu diungkapkan Suahasil saat Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kantor Gubernur Bali, Jumat (8/8/2025). “Nanti ada maksimum pengembalian yang bisa digunakan dan menjadi basis, sehingga desa dan koperasi tidak akan gagal bayar,” kata dia.
Suahasil menjelaskan bunga dari pinjaman ke perbankan sebesar enam persen per tahun. Kopdes yang hendak meminjam modal diminta membuat proposal terlebih dahulu.
“Kami pakai cara yang benar. Antara Kemenkeu dan perbankan, kami mulai kontak. Kami tidak pakai dana pihak ketiga di perbankan, tapi pakai dana pemerintah yang ada di bank sentral,” ujar Suahasil.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Nantinya, Suahasil berujar, bank Himbara akan membuatkan virtual account untuk koperasi desa yang mengajukan peminjaman dana. Hal itu bertujuan untuk dapat memantau dana yang masuk dan keluar. Sehingga, dia berujar, ketika ada koperasi yang kesulitan mengembalikan pinjaman dapat diatasi.
“Perbankan akan memberitahu ke Kementerian dan akan di-handle dan ditanggulangi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri tujuh menteri, yakni Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Koperasi Budi Arie, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Hukum Supratman. Hadir pula sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi.