DPRD Bali Kebut Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat, Ungkap Alasannya

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mempercepat proses rancangan peraturan daerah Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi mengatakan proses perancangan perda ini akan selesai sesegera mungkin.

“Kalau bisa seminggu kenapa tidak, karena sudah klop ini sudah tidak ada yang perlu diubah atau sedikit diubah,” kata Kresna Budi usia menggelar pembahasan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025).

Kresna mengakui perancangan perda ini terkesan terburu-buru karena baru kemarin disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat sidang paripurna. Namun, jika melihat dari rencana Kajati Bali, Kresna melihat prosesnya sudah berjalan sejak lama dan sudah ada sosialisasi sebelumnya dari pihak kejaksaan dan pemerintah provinsi.

“Kalau memang niatnya bagus sudah ditata dari awal, kalau semuanya dalam ranperda dari awal kita kan kerjanya lebih ringan,” jelas politikus Golkar itu.

Dia menyampaikan perda ini diinisiasi langsung oleh Kajati Bali I Ketut Sumedana, karena banyak permasalahan di tingkat desa yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa, namun berujung di pengadilan.

“Harusnya nggak sampai sebesar itu permasalahannya. Karena di desa kan sudah ada orang-orang tua, kertha desa, dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada,” tuturnya.

Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat nantinya akan mengatur apa saja permasalahan-permasalahan yang ditangani di tingkat desa adat. Mulai dari sengketa tanah, perseteruan antarwarga, hingga tata etika desa.

Kajati Bali I Ketut Sumedana mengatakan yang diatur adalah kasus-kasus ringan dari pidana maupun perdata. Tak menutup kemungkinan kasus perselingkuhan akan diatur dalam perda ini yang mana akan ditangani di tingkat desa adat.

“Kalau perdata boleh yang agak berat yang penting ada kesepakatan, kalau pidana hanya cukup selesai di sana,” kata Sumedana di kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025).

“Kita pikirkan ke depan (perselingkuhan) nanti kita bahas,” lanjutnya.

Sumedana mengatakan proses rancangan perda ini masih dalam pembahasan yang berlanjut. Ia berharap proses perancangan berjalan dengan lancar agar segera ditetapkan menjadi perda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *