Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memeriksa Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira. Ira diperiksa sebagai tersangka atas pelanggaran hak cipta lantaran memutar lagu untuk keperluan komersial di gerai Mie Gacoan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan Ira sudah diperiksa pada Jumat (25/7/2025). Meski menyandang status tersangka, polisi tidak menahan bos Mie Gacoan itu.
“Tidak ditahan,” kata Ariasandy kepada infoBali, Senin (28/7/2025).
Ariasandy mengungkapkan penyidik masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menjelaskan Ira tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang menjeratnya kurang dari lima tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Ira dijerat dengan Pasal 117 ayat 2 juncto Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Untuk kasus ini, ancaman hukumannya empat tahun (penjara),” imbuh Ariasandy.
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka sejak Selasa (24/6/2025). Ira dinilai menjadi orang yang bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu di gerai Mie Gacoan.
LMKN menduga ada ribuan lagu yang dipakai gerai Mie Gacoan. Ribuan lagu itu diputar untuk tujuan komersial dan tidak membayar lisensi kepada pemegang hak sejak 2022.
Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengatakan manajemen Mie Gacoan seharusnya mengurus pembayaran royalti atas pemutaran lagu secara komersial selama setahun. Pembayaran royalti lagu dan perizinan blanket license itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
LMKN menduga ada ribuan lagu yang dipakai gerai Mie Gacoan. Ribuan lagu itu diputar untuk tujuan komersial dan tidak membayar lisensi kepada pemegang hak sejak 2022. “Bukan cuma satu lagu, tapi banyak. Itu diputar di ruang publik dan memberikan dampak ekonomi kepada penyelenggaranya,” ungkap Dharma, belum lama ini.
Komisioner Lisensi dan Royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessi Kurniawan, mengungkapkan pelaporan yang dilayangkan hanya tertuju pada gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Menurutnya, langkah hukum ditempuh karena manajemen Mie Gacoan tidak beritikad baik mengurus lisensi atas pemutaran lagu untuk komersial.
“Tidak ditemukan upaya atau itikad baik dari (manajemen) Mie Gacoan untuk mengurus lisensi,” kata Yessi.
Yessi menjelaskan nominal pembayaran lisensi lagu untuk gerai Mie Gacoan dihitung berdasarkan jumlah kursi dikalikan Rp 120 ribu, dikalikan tahun pendirian. Dia mencontohkan, jika gerai Mie Gacoan didirikan tahun 2020 dengan 100 kursi, maka nominal lisensi menyeluruh yang harus dibayar sebesar Rp 60 juta.
Meski begitu, Yessi berujar, nominal pembayaran lisensi itu dapat dibatalkan jika dianggap terlalu mahal dan berdampak pada bisnis gerai Mie Gacoan. Langkah itu dapat ditempuh jika manajemen Mie Gacoan mengajukan permohonan dan berjanji untuk tidak lagi memutar lagu untuk tujuan komersial.
“Yang jadi masalah, lagunya berjalan terus, tapi lisensinya tidak diurus,” imbuh Yessi.
Sebelumnya, ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan yakni Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D’Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).
Sementara lagu asing yang ikut dilaporkan adalah Firework dan Wide Awake (Katy Perry) serta Rude yang dipopulerkan oleh Magic, grup musik asal Kanada. Perhitungan pembayaran lisensi menyeluruh sudah tercantum dalam laporan polisi tanpa mencantumkan nominal total royalti yang harus dibayarkan.
Tidak Bayar Lisensi Lagu
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka sejak Selasa (24/6/2025). Ira dinilai menjadi orang yang bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu di gerai Mie Gacoan.
LMKN menduga ada ribuan lagu yang dipakai gerai Mie Gacoan. Ribuan lagu itu diputar untuk tujuan komersial dan tidak membayar lisensi kepada pemegang hak sejak 2022.
Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengatakan manajemen Mie Gacoan seharusnya mengurus pembayaran royalti atas pemutaran lagu secara komersial selama setahun. Pembayaran royalti lagu dan perizinan blanket license itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
LMKN menduga ada ribuan lagu yang dipakai gerai Mie Gacoan. Ribuan lagu itu diputar untuk tujuan komersial dan tidak membayar lisensi kepada pemegang hak sejak 2022. “Bukan cuma satu lagu, tapi banyak. Itu diputar di ruang publik dan memberikan dampak ekonomi kepada penyelenggaranya,” ungkap Dharma, belum lama ini.
Komisioner Lisensi dan Royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessi Kurniawan, mengungkapkan pelaporan yang dilayangkan hanya tertuju pada gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Menurutnya, langkah hukum ditempuh karena manajemen Mie Gacoan tidak beritikad baik mengurus lisensi atas pemutaran lagu untuk komersial.
“Tidak ditemukan upaya atau itikad baik dari (manajemen) Mie Gacoan untuk mengurus lisensi,” kata Yessi.
Tidak Bayar Lisensi Lagu
Yessi menjelaskan nominal pembayaran lisensi lagu untuk gerai Mie Gacoan dihitung berdasarkan jumlah kursi dikalikan Rp 120 ribu, dikalikan tahun pendirian. Dia mencontohkan, jika gerai Mie Gacoan didirikan tahun 2020 dengan 100 kursi, maka nominal lisensi menyeluruh yang harus dibayar sebesar Rp 60 juta.
Meski begitu, Yessi berujar, nominal pembayaran lisensi itu dapat dibatalkan jika dianggap terlalu mahal dan berdampak pada bisnis gerai Mie Gacoan. Langkah itu dapat ditempuh jika manajemen Mie Gacoan mengajukan permohonan dan berjanji untuk tidak lagi memutar lagu untuk tujuan komersial.
“Yang jadi masalah, lagunya berjalan terus, tapi lisensinya tidak diurus,” imbuh Yessi.
Sebelumnya, ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan yakni Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D’Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).
Sementara lagu asing yang ikut dilaporkan adalah Firework dan Wide Awake (Katy Perry) serta Rude yang dipopulerkan oleh Magic, grup musik asal Kanada. Perhitungan pembayaran lisensi menyeluruh sudah tercantum dalam laporan polisi tanpa mencantumkan nominal total royalti yang harus dibayarkan.