Bolak-balik Beli Pertalite Pakai Mobil untuk Dijual, Pria Jembrana Dibekuk

Posted on

Seorang pria berinisial IKD EJA (23) ditangkap Tim Opsnal Polres Jembrana karena diduga menimbun dan memperjualbelikan Pertalite secara ilegal. Pelaku memodifikasi tangki mobilnya hingga bisa menampung 120 liter bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli di SPBU. Dia meraup keuntungan Rp 1.000 per liter.

IKD ditangkap pada Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 20.40 Wita, di jalan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tertanggal 26 Juli 2025.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, sekitar pukul 15.00 Wita. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, yaitu seseorang yang berulang kali membeli BBM menggunakan mobil Suzuki Carry bernomor polisi DK 1673 JL di salah satu SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk.

“Tim Opsnal Polres Jembrana segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Citra saat rilis media di Mapolres Jembrana, Senin (28/7/2025).

Sekitar pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal menemukan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang dikendarai IKD EJA di lokasi penangkapan. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter dan sudah terisi penuh Pertalite.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone (HP) merek OPPO CPH1923 yang di galerinya tersimpan lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksinya ini selama kurang lebih dua bulan, dengan rata-rata pembelian 240 liter Pertalite setiap harinya,” imbuh Citra.

IKD mengaku membeli Pertalite bersubsidi tersebut untuk dijual kembali ke kios-kios minyak dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.

Akibat perbuatannya, IKD dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

IKD terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Yakni, mobil Suzuki Carry, satu HP berisi 5 foto barcode pembelian BBM bersubsidi, dan lima lembar barcode pembelian BBM yang sudah dicetak.

Terkait kasus ini, Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik penimbunan, penyalahgunaan, atau distribusi ilegal BBM bersubsidi, segera laporkan ke polisi atau menghubungi layanan 110. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tandas Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *