Praktik pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibongkar polisi pada Minggu (27/7/2025).
“Benar. Hari Senin besok kami rilis,” kata Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, secara singkat saat dikonfirmasi infoBali.
Video yang diperoleh infoBali, ada beberapa barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran yang disita polisi, mulai dari gas portable, LPG 3 kg, LPG 5,5 kg, dan LPG 12 kg.
Sekretaris Desa (Sekdes) Samili, Muhammad Akhwan, mengakui ada informasi polisi membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di desanya. Hanya saja, Akhwan belum mengetahui informasi secara detail.
“Menurut info di Samili, tetapi belum ada konfirmasi. Saya hanya tahunya dari postingan yang beredar di sosial media facebook,” terang Akhwan.