Polres Buleleng tengah menyelidiki laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Bali. Penyelidikan juga dilakukan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan GA dan WA terhadap istri sah GA, yakni LW.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan kedua belah pihak.
“Kami dalami apakah terpenuhi atau tidak unsur perzinahannya, termasuk juga pencemaran nama baiknya kami coba dalami. Kalau memang ada yang bisa kami buktikan ya kami buktikan. Kalaupun memang tidak, kita sampaikan apa adanya,” kata Widura, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Widura, sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, untuk membuktikan dugaan perzinahan, pihaknya masih perlu mengumpulkan alat bukti tambahan, seperti hasil visum atau swab kelamin.
“Kami harus kumpulkan alat bukti lain, kan tidak bisa hanya keterangan saksi saja. Termasuk perzinahan kan juga harus bisa dibuktikan,” jelasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
GA dan WA kini resmi diberhentikan dari status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya dianggap melanggar disiplin berat karena menjalin hubungan terlarang alias berselingkuh.
Tak terima dengan pemecatan tersebut, GA dan WA berencana menggugat Surat Keputusan (SK) pemecatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui kuasa hukum masing-masing, mereka menilai SK yang dikeluarkan Bupati Buleleng terkesan terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.