Polisi mulai memproses laporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading terkait dugaan bullying terhadap putrinya, SF. Salah satu saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini adalah putra sulung Dhani, Al Ghazali.
“Sudah itu, sudah (Al Ghazali diperiksa sebagai saksi). Kurang lebih tiga (saksi),” ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dilansir dari infoHot, Jumat (18/8/2025).
Aldwin menjelaskan, pemeriksaan terhadap Al Ghazali difokuskan pada apa yang diketahuinya soal dugaan perundungan terhadap adiknya, SF.
“Ya keterangan bahwa dia mengetahui perkara apa yang dilaporkan. Lalu postingan apa yang jadi perkaranya, itu saja,” jelas Aldwin.
Ahmad Dhani sebelumnya melaporkan akun milik Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan itu dibuat dengan dasar dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten video yang diunggah Lita di media sosial.
Menurut Aldwin, konten tersebut dianggap sebagai penyebab terjadinya perundungan terhadap SF. Laporan dibuat karena Dhani merasa tidak terima putrinya menjadi sasaran bullying di media sosial.
Saat laporan dibuat, Al Ghazali turut hadir mendampingi ayahnya di Polda Metro Jaya. Al disebut sebagai orang pertama yang mengusulkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Putra dari Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu enggan bicara banyak kepada wartawan. Saat ditanya soal kedatangannya ke kantor polisi, ia hanya menjawab singkat, “Demi keluarga,” Kamis (10/7/2025).
Aldwin menyebut hingga saat ini belum ada pembicaraan soal perdamaian atau penyelesaian kasus lewat jalur restorative justice (RJ). Ia menegaskan belum ada itikad baik dari pihak terlapor.
“Sampai saat ini saya belum mendengar dari Mas Dhani untuk restorative justice segala macam,” katanya.
Ia menambahkan, “Apalagi kan belum apa-apa, ‘Oh saya tidak mau minta maaf’, kan melakukan pembenaran begitu tidak bersalah, ya bagaimana mau RJ.”
Dhani disebut ingin ada efek jera terhadap pihak yang diduga melakukan bullying. “Ini kejahatan kepada anak itu pendekatannya dari pemidanaan, supaya ada efek jera,” tandas Aldwin.
Pihak Lita Gading menanggapi tegas laporan dari Ahmad Dhani. Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, Lita membantah keras tuduhan telah mengeksploitasi atau merundung anak.
“Klien kami tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, dan klien kami, kami pastikan tidak akan mengatakan minta maaf,” ujar Syamsul saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2025).
Menurut Syamsul, video yang diunggah oleh kliennya bertujuan untuk edukasi dan tidak mengandung unsur perendahan martabat anak.
“Disampaikan dalam video sendiri bahwa ini katanya video edukasi, tapi mereka menganggap itu bukan video edukasi, itu kan anggapan mereka, bukan secara undang-undang,” tambahnya.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah menganalisis video tersebut dan tidak menemukan indikasi perundungan.
“Kami sudah pelajari dan analisis, dalam video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental seorang anak. Fotonya pun sudah beredar luas. Kami sudah cek,” tutup Syamsul.
Laporan Ahmad Dhani
Belum Ada Wacana Damai
Lita Gading Ogah Minta Maaf
Aldwin menyebut hingga saat ini belum ada pembicaraan soal perdamaian atau penyelesaian kasus lewat jalur restorative justice (RJ). Ia menegaskan belum ada itikad baik dari pihak terlapor.
“Sampai saat ini saya belum mendengar dari Mas Dhani untuk restorative justice segala macam,” katanya.
Ia menambahkan, “Apalagi kan belum apa-apa, ‘Oh saya tidak mau minta maaf’, kan melakukan pembenaran begitu tidak bersalah, ya bagaimana mau RJ.”
Dhani disebut ingin ada efek jera terhadap pihak yang diduga melakukan bullying. “Ini kejahatan kepada anak itu pendekatannya dari pemidanaan, supaya ada efek jera,” tandas Aldwin.
Pihak Lita Gading menanggapi tegas laporan dari Ahmad Dhani. Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, Lita membantah keras tuduhan telah mengeksploitasi atau merundung anak.
“Klien kami tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, dan klien kami, kami pastikan tidak akan mengatakan minta maaf,” ujar Syamsul saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2025).
Menurut Syamsul, video yang diunggah oleh kliennya bertujuan untuk edukasi dan tidak mengandung unsur perendahan martabat anak.
“Disampaikan dalam video sendiri bahwa ini katanya video edukasi, tapi mereka menganggap itu bukan video edukasi, itu kan anggapan mereka, bukan secara undang-undang,” tambahnya.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah menganalisis video tersebut dan tidak menemukan indikasi perundungan.
“Kami sudah pelajari dan analisis, dalam video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental seorang anak. Fotonya pun sudah beredar luas. Kami sudah cek,” tutup Syamsul.