Konflik tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Buleleng, Bali, berakhir damai. Warga dan pemilik TPA ilegal sepakat menyelesaikan permasalahan melalui mediasi atau restorative justice (RJ) di Kantor Kepala Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Kamis (17/7/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan berdasarkan upaya RJ yang telah dilakukan, kedua belah pihak baik warga dan pemilik lahan TPA ilegal telah memperoleh kesepakatan. Pemilik lahan telah sepakat menutup TPA ilegal tersebut.
“Pihak kedua bersedia menutup tempat pembuangan sampah kiriman dari luar. Hanya terima urugan bangunan untuk meratakan tanah,” kata Arya, Kamis (17/7/2025).
Pemilik lahan juga berjanji tidak akan melakukan kegiatan pembakaran sampah yang mengganggu warga setempat. Sedangkan untuk sisa sampah yang masih di lokasi akan dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Jika pihak kedua melanggar kesepakatan, maka pihak kedua bersedia dilanjutkan ke jalur litigasi ke pengadilan,” terang Arya.
Arya meminta kepada media serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Apabila TPA tersebut beroperasi kembali, maka prosesnya akan langsung ke pengadilan, tidak melalui pembinaan lagi.
“Kalau tetap melanggar bisa kami usulkan ke tipiring bukan pembinaan atau SP lagi. Ini karena prosesnya sudah di pengadilan, tetapi karena permohonan RJ sudah kami tindaklanjuti,” ujar Arya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, mendesak pemerintah menutup TPA ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Warga mengaku sudah terlalu lama terdampak asap dan bau sampah dari TPA tersebut.
Desakan itu disampaikan oleh I Gusti Ayu Salviana, salah satu warga yang bermukim di sekitar sekitar TPA tersebut. Ia menyebut sedikitnya 70 warga telah menandatangani petisi penutupan TPA ilegal itu.
“Yang diharapkan penutupan TPA ilegal ini supaya kita terbebas dari dampak asap bau dan sampah yang beterbangan. Saya harap ini ditutup secepatnya,” katanya, Jumat (4/7/2025).