DPRD Bali Targetkan Perda Tower Turyapada Selesai 2026

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menargetkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tower Turyapada selesai pada tahun 2026. Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, menyebut saat ini masih dilakukan pembahasan internal mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi tersebut.

“Target 2026 setelah semuanya siap,” kata Dewa Jack kepada infoBali, Senin (21/4/2025).

Ia menjelaskan perda akan diterbitkan apabila pembangunan tower di Kabupaten Buleleng telah rampung dan mulai beroperasi secara penuh. Setelah itu, akan dilakukan kontrak kerja sama antara saluran televisi dan penyedia layanan telekomunikasi.

“Ketika persiapan itu ada baru kemudian terjadi kontrak mengontrak antara beberapa channel tv dan juga provider,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Dewa Jack yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan menambahkan, perda ini nantinya memuat aturan kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, akan diatur pula skema pembagian pendapatan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Contoh PHR pasti ke Buleleng karena itu hak kabupaten, inilah yang akan kita atur setelah itu akan menyusul hal-hal yang tadi,” jelasnya.

Tak hanya itu, perda juga akan mencakup penataan infrastruktur telekomunikasi di Bali. Salah satunya adalah penghapusan tower-tower ilegal yang dianggap mengganggu estetika.

“Itu benar adanya (dirobohkan) tapi masih dikoordinasikan dulu dengan bupati di mana tower itu berada, kan izinnya di kabupaten,” tutur dia.

Lebih lanjut, Dewa Jack menekankan perda ini hanya akan diterbitkan jika semua aspek pembangunan Turyapada Tower telah rampung.

“Istilahnya bagaimana kita mau menjual produk tapi produknya labelnya belum, kemasannya gimana, isinya apa, kira-kira begitu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *